• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»INA Berpotensi Jadi Katalis Investasi Besar

INA Berpotensi Jadi Katalis Investasi Besar

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 16 October 2022

INA Berpotensi Jadi Katalis Investasi Besar

Oleh : Zakaria

INA (Indonesia Investment Authority) merupakan lembaga pengelola investasi, bertugas tak hanya untuk mengelola uang hasil investasi, tetapi juga menjaring investasi-investasi baru. Pemerintah optimis INA akan menjadi katalis bagi investasi besar yang akan masuk ke Indonesia. Investasi kelas kakap wajib didapatkan agar pemerintah mendapatkan banyak devisa.

Sejak era Orde Baru, Indonesia dikenal sebagai negara tujuan investasi, karena memiliki sumber daya alam yang bisa diolah dan sumber daya manusia yang dapat dijadikan karyawan di pabrik hasil investasi.

Saat ini Indonesia masih jadi negara idaman investasi karena posisinya strategis dan pemerintah memberi jaminan keamanan investasi. Juga ada payung hukumnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk mengelola investasi dan mengatur segala hal yang berkaitan dengannya, maka pemerintah mendirikan INA sebagai lembaga pengelola investasi. Tugasnya antara lain untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi investasi.

Juga untuk mengendalikan dan mengevaluasi investasi di Indonesia. INA dipastikan bebas dari kepentingan lain di luar investasi dan tidak bisa dicampuri pihak lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa optimis INA menjadi katalis bagi berbagai investasi besar. Sejak awal pembentukan hingga sekarang, realisasi investasi yang diapatkan oleh INA sebesar 25 miliar dollar. Dalam artian, jumlah realisasi investasi yang didapat besar sekali dan terbukti INA menjadi daya tarik untuk mendapatkan investor-investor kelas kakap.

Investor yang masuk ke Indonesia bergerak dalam bidang transportasi, konstruksi, telekomunikasi, perkebunan, listrik, industri kimia, dll.

Banyaknya investor yang masuk dan berbisnis di berbagai bidang, menunjukkan bahwa kinerja INA sangat bagus. Mereka mampu mencari para investor besar yang tak hanya berbisnis dan membuat pabrik manufaktur, tetapi juga berbagai bidang lain.

Sementara itu, negara-negara yang jadi investor di Indonesia antara lain adalah Singapura. Realisasi investasinya sangat besar, mencapai 3,1 miliar dollar. Kemudian di urutan kedua ada RRC dengan realisasi investasi sebesar 2,3 miliar dollar, dan berikutnya ada Hongkong, Jepang, dan Amerika Serikat, yang realisasi investasinya juga miliaran dollar.
Saat realisasi investasi ditunjukkan maka menjadi bukti bahwa keberadaan INA sangat bagus untuk menarik investor, terutama yang besar. Mereka mau menggelontorkan uang yang sangat banyak dan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal kondisi masih pandemi tetapi mereka mau berinvestasi dan percaya 100% ke Indonesia.
Kepercayaan yang diberikan oleh para investor asing kelas kakap terjadi karena ada garansi langsung dari Presiden Jokowi mengenai keamanan menanamkan modal di Indonesia. Selain itu ada payung hukum berupa UU Cipta Kerja yang memiliki klaster investasi, sehingga perizinan investasi lebih mudah dan cepat (melalui online single submission).
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Saliban, menyatakan bahwa Indonesia harus memiliki nilai investasi minimal 4,5% dari PDB (produk domestik bruto). Tujuannya agar menjadi negara berpenghasilan tinggi.
Dalam artian, investor yang didapat harus yang besar karena nilai investasinya juga fantastis. Oleh karena itu pemerintah terus merancang berbagai strategi untuk mendapatkannya. INA sebagai badan yang diberi tugas untuk mengurus seluk-beluk investasi akan berusaha keras dalam mendapatkan investasi kelas kakap dan menguntungkan negara.
Salah satu investor yang jadi incaran pemerintah adalah pemilik Tesla, Elon Musk. Setelah mengutus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dan beraudensi dengannya, Presiden Jokowi bertemu langsung dengan Elon. Pertemuan terjadi di kantor Elon Musk, SpaceX di Amerika.
Rencananya Elon mencari tempat yang pas untuk membuat pabrik baterai mobil listrik yang akan mendukung pabrik mobil Tesla. Indonesia dipilih karena memiliki sumber daya alam berupa nikel di daerah timur, dan menjadi daya tarik tersendiri. Diharap investasi dari Tesla benar-benar terwujud dan realisasi investasinya pasti sangat besar, karena Elon termasuk dalam jajaran manusia terkaya di dunia.
Kemudian, dalam acara KTT G20, juga dijadikan ajang promosi Indonesia. Tak hanya untuk bidang pariwisata, tetapi juga bidang lain seperti investasi. Saat para pemimpin dunia datang ke Bali, mereka akan melihat bahwa Indonesia sangat aman untuk dijadikan tempat investasi. Perekonomian juga tumbuh dan sembuh perlahan dari efek pandemi covid-19.
Sektor investasi terus dipromosikan dalam acara tersebut dan para delegasi makin yakin karena melihat pariwisata Bali mulai pulih dan ramai kunjungan para turis asing. Berinvestasi di Bali atau tempat-tempat lain di Indonesia adalah pilihan yang bagus dan meyakinkan. Mereka senang karena bisa melihat sendiri bahwa Indonesia menjadi negara yang cocok untuk menanamkan modal.
INA atau lembaga pengelola investasi menjadi katalis bagi investasi besar di Indonesia. tugasnya antara lain mengelola dan terus mendapatkan investor, terutama yang kelas kakap. Para penanam modal asing juga percaya ke Indonesia dan memberikan guyuran modal sampai miliaran dolar. Kepercayaan dari mereka menunjukkan bahwa usaha pemerintah untuk meningkatkan investasi, sudah berhasil.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.