• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Implementasi PP Tunas Dinilai Lindungi Masa Depan Anak

Implementasi PP Tunas Dinilai Lindungi Masa Depan Anak

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 31 March 2026

Implementasi PP Tunas Dinilai Lindungi Masa Depan Anak

Oleh: Safiya Zahira Sari

Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sejak 28 Maret 2026 lalu. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus teknologi.

 

Penerapan aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi. Pemerintah menempatkan regulasi ini sebagai instrumen penting untuk menekan berbagai risiko digital yang selama ini membayangi anak-anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi.

 

Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi perkembangan anak saat ini. Ia melihat pembatasan akses digital menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pertumbuhan otak, emosi, dan kemampuan kontrol diri anak yang masih dalam tahap perkembangan.

 

Menurut Vera, pembatasan akses media sosial tidak dapat dimaknai sebagai pelarangan semata, melainkan sebagai langkah untuk memberikan ruang bagi anak agar berkembang sesuai dengan tahapan usianya. Ia menilai paparan media sosial yang terlalu dini berpotensi mengganggu regulasi emosi serta memengaruhi pembentukan identitas diri anak.

 

Vera juga menyoroti dampak terhadap interaksi sosial, di mana penggunaan gawai secara berlebihan dapat mengurangi kualitas hubungan langsung dengan keluarga dan teman sebaya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat perkembangan kemampuan komunikasi yang seharusnya terbentuk melalui interaksi nyata.

 

Dari sisi kesehatan fisik, Vera melihat penggunaan gawai yang tidak terkontrol berisiko memicu gangguan tidur, berkurangnya aktivitas fisik, hingga masalah kesehatan seperti kelelahan mata. Dampak ini semakin kompleks karena tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan emosional anak.

 

Vera menilai anak yang terpapar screen time berlebih cenderung lebih rentan mengalami kecemasan, overthinking, hingga penurunan rasa percaya diri akibat perbandingan sosial di media digital. Selain itu, terdapat kecenderungan meningkatnya risiko adiksi digital serta menurunnya kemampuan fokus dan konsentrasi.

 

Dalam pandangan Vera, kualitas konten dan pendampingan orang tua menjadi faktor penting yang menentukan dampak penggunaan teknologi terhadap anak. Ia menekankan bahwa peran keluarga tidak dapat tergantikan dalam memastikan anak tetap berada dalam jalur perkembangan yang sehat di era digital.

 

Sejalan dengan itu, Vera juga menilai pengaturan durasi penggunaan gawai yang disesuaikan dengan usia menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kebijakan ini. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan teknologi dan kesehatan perkembangan anak.

 

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari kalangan praktisi pendidikan. Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia, Khalifaturrahman, memandang kebijakan ini sebagai bentuk intervensi etis negara dalam melindungi generasi muda dari tekanan ekosistem digital yang semakin kompleks.

 

Khalifaturrahman melihat regulasi ini sejalan dengan praktik di berbagai negara maju yang telah lebih dahulu menerapkan standar perlindungan digital bagi anak. Dalam perspektif psikologi kognitif, ia menilai anak belum memiliki kematangan fungsi pengendalian diri sehingga membutuhkan perlindungan dari paparan konten yang tidak sesuai.

 

Khalifaturrahman juga menilai kehadiran PP Tunas sejalan dengan nilai-nilai perlindungan dalam ajaran moral dan sosial, khususnya dalam menjaga kualitas akal dan generasi. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan di rumah.

 

Khalifaturrahman berpandangan bahwa kekhawatiran terhadap pembatasan kreativitas anak tidak sepenuhnya tepat. Dalam perspektifnya, regulasi ini justru berfungsi sebagai alat bantu yang mengarahkan anak agar dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif.

 

Dukungan serupa disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang menilai PP Tunas sebagai kebijakan progresif dalam menjawab tantangan era digital. Organisasi ini melihat regulasi tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

 

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI, Rian Simanjuntak, memandang bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan nyata terhadap masa depan anak dan pemuda Indonesia. Ia menilai pengaturan terkait verifikasi usia, penyaringan konten, serta perlindungan data pribadi merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.

 

KNPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif.

 

Selain itu, KNPI melihat PP Tunas sebagai momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda. Upaya ini dinilai penting agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam memanfaatkannya.

 

Dorongan agar platform digital mematuhi regulasi nasional juga menjadi perhatian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kepatuhan platform dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak sekaligus dukungan terhadap kedaulatan regulasi di Indonesia.

 

Ke depan, konsistensi dalam pengawasan serta penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini dapat tercapai secara optimal. Dengan pendekatan yang terintegrasi, PP Tunas diyakini mampu melindungi masa depan anak Indonesia di tengah dinamika perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

 

*) pemerhati kebijakan publik

Tokoh Papua Dorong Penguatan Keamanan demi Lindungi Masyarakat

September 8, 2026

Tokoh Papua Serukan Perdamaian untuk Lindungi Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan

September 8, 2026

Tokoh Papua Dorong Penguatan Keamanan demi Lindungi Masyarakat

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Tokoh Papua Dorong Penguatan Keamanan demi Lindungi Masyarakat PAPUA — Sejumlah tokoh masyarakat Papua mendorong…

Tokoh Papua Serukan Perdamaian untuk Lindungi Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Tokoh Papua Serukan Perdamaian untuk Lindungi Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan PAPUA — Tokoh adat dan…

Mitigasi Erupsi Harus Berbasis Data, Bukan Ketakutan dan Informasi Liar

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Mitigasi Erupsi Harus Berbasis Data, Bukan Ketakutan dan Informasi Liar  Oleh : Radjiman Arif Aktivitas vulkanik kembali mengingatkan Indonesia bahwa hidup di kawasan cincin api menuntut kesiapsiagaan yang tinggi. Namun, kesiapsiagaan tidak sama dengan kepanikan. Ketika erupsi terjadi, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar setiap langkah perlindungan diri dilakukan berdasarkan kondisi nyata, bukan ketakutan yang dipicu oleh kabar yang belum terverifikasi. Situasi terkini terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan pentingnya prinsip tersebut. Erupsi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan dampak berupa sebaran abu vulkanik dan gangguan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk penerbangan. Pemerintah bersama lembaga kebencanaan dan pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta langkah mitigasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Dalam kondisi seperti ini, arus informasi di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Video lama dapat kembali beredar seolah-olah merupakan kejadian terbaru, sementara spekulasi mengenai potensi bencana lanjutan dapat menyebar lebih cepat dibandingkan informasi resmi. Padahal, informasi yang keliru dapat memicu kepanikan, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan mendorong munculnya tindakan yang justru membahayakan keselamatan. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menekankan bahwa masyarakat perlu tetap tenang dan mengikuti perkembangan berdasarkan data resmi. Kekhawatiran terhadap potensi tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau memang menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Banten dan Lampung. Namun, setiap penilaian risiko harus didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis lembaga yang memiliki kewenangan. Berton menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau aktivitas gunung api melalui koordinasi BNPB, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait. Berdasarkan evaluasi kondisi terkini, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama mengenai isu ancaman tsunami. Pemerintah tetap meningkatkan kesiapsiagaan dengan memastikan jalur evakuasi, sarana komunikasi, titik kumpul, serta langkah perlindungan masyarakat dapat digunakan apabila terjadi perubahan kondisi. …

Pemerintah Bergerak Tangani Erupsi Anak Krakatau

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Bergerak Tangani Erupsi Anak Krakatau Jakarta – Pemerintah bergerak memperkuat kesiapsiagaan menyusul erupsi Gunung…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.