• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Ibu Kota Negara Baru Solusi Masalah Kependudukan

Ibu Kota Negara Baru Solusi Masalah Kependudukan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 7 June 2021

Oleh : Putu Prawira

Pemerintah terus mengoptimalisasikan pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur. Selain sebagai strategi percepatan pemerataan pembangunan, perpindahan Ibu Kota diyakini juga sebagai solusi pertambahan penduduk di Indonesia.

Pemindahan Ibu Kota rupanya tidak hanya sekadar isu, pemerintah juga merancang skenario pemindahan ibu kota negara dari berbagai aspek. Dalam hal ini, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yang akan mengambil peran strategis untuk menangani masalah terkait pertambahan jumlah penduduk.

Sebelumnya, Nofrijal berkeyakinan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan kependudukan. Bahkan, menurutnya, bonus demografi dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan tumbuhnya potensi ekonomi baru di luar Jawa, ketimpangan sosial yang selama ini menjadi masalah klasik di Indonesia akan semakin teratasi.

Selama ini, kita tahu bahwa bonus demografi banyak dipengaruhi oleh kelahiran dan migrasi angkatan kerja, dengan pemindahan pusat pemerintahan ke sana dipastikan akan ada migrasi angkatan kerja ke daerah tersebut.

Saat ini Pulau Jawa memiliki jumlah penduduk tertinggi terbesar di Indonesia, di mana 56,56% dari total jumlah penduduk Indonesia menempati Pulau Jawa. Sementara itu, daerah-daerah lain memiliki jumah penduduk sangat rendah kurang dari 10% kecuali Pulau Sumatera.

Nofrijal berujar, tingginya beban DKI Jakarta sebagai pusat sejumlah aktifitas perekonomian diiringi pula dengan tingginya kadar pencemaran udara serta padatnya penduduk dan rawannya bencana di Pulau Jawa. Sejalan dengan pengendalian kuantitas penduduk, BKKBN juga akan fokus pada perkembangan kualitas penduduk di Kalimantan Timur.

Perlu kita ketahui juga bahwa kondisi Jakarta yang sudah sangat padat penduduk. Saat ini jumlah penduduk Jakarta sudah mencapai 10,2 juta. Angka tersebut telah berhasil mengantarkan Jakarta sebagai 10 besar kota terpadat di dunia setelah Manila, New Delhi dan Tokyo.

Padatnya jumlah penduduk di Jakarta kian menjadi karena ditopang oleh sejumlah kota yang juga memiliki populasi besar.

Tercatat Kota Bekasi dihuni 2,4 juta penduduk, Depok 2,1 juta penduduk, Tangerang 2 juta penduduk dan Tangerang Selatan 1,5 juta penduduk.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyampaikan sekitar 870 ribu aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan ke Kaltim. Hal tersebut tentu saja akan menstimulasi pasar barang, jasa dan industri rumah tangga, serta mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa bonus demografi merupakan salah satu peluang besar bagi Indonesia untuk keluar dari middle income trap. Menurutnya, perubahan pada pola migrasi yang dimulai dari ratusan ribu ASN merupakan hal positif untuk memanfaatkan bonus demografi di Indonesia.

Jumlah penduduk yang padat tentu saja berdampak pada lalu linta di Jakarta yang semakin sesak. Kemacetan dan deru klakson adalah lagu harian jalanan Jakarta. Hal ini diperparah dengan rata-rata kecepatan di jalanan jakarta yang hanya 16 Km per jam, sehingga tentu saja percumah memiliki ferari atau lamborgini.

Banyaknya penduduk juga berdampak pada sektor lingkungan, jika 1 orang membuah 1 kilo sampah sehari, tentu saja jumlah sampah akan semakin banyak jika jumlah penduduk di Jakarta semakin padat.

Dampaknya, banjir kerap bersilaturahmi memasuki gang-gang, hal ini diperparah dengan penurunan permukaan tanah di pantai utara Jakarta yang mencapai 7,5 cm per tahun.

Bayangkan saja, dari tahun 1989 sampai 2007, penurunan tanah sudah mencapai 60 cm. Sementara itu permukaan air laut terus naik, maka sesuatu yang wajar jika banjir akan menjadi tamu tahunan di Jakarta.

Sementara itu, Menteri PPN Bambang Brodjonegoro mengatakan proyeksi dibuat dengan mendasarkan pada nilai proyek pengembangan ibu kota baru dengan daya serap tenaga kerja yang diciptakan. Pihaknya telah menghitung proyek senilai Rp 1 Triliun dalam pengembangan ibu kota baru akan mampu menyerap 14 ribu tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan tiga juta lapangan kerja di lokasi ibu kota baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah perlu sebuah penelitian mengenai jumlah penduduk yang kira-kira bisa tinggal di lokasi ibu kota baru. Jumlah penduduk yang akan tinggal disana tergantung pada daya tarik ibu kota negara tersebut.

Pemindahan Ibu Kota merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan, agar pembangunan dapat berjalan secara Indonesiasentris bukan Jawasentris.

Penulis adah kontributor Pertiwi institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.