Laporan: Halwa Fitriosa Khalida
Siapa sih kaum hawa yang tidak mengenal henna? Bahkan pernah dan sering menggunakannya. Tapi tahu tidak apa hukumnya bagi seorang muslimah ?
Henna merupakan pewarna yang biasa digunakan untuk menghiasi tangan dan kaki wanita, yang dibuat dari bahan tumbuhan bernama “henna” (Lawsonia genus). Di Indonesia dikenal dengan “pacar kuku”, dinamakan demikian sesuai dengan asalnya yaitu dari tumbuhan yang bernama “pacar kuku” (Lawsonia inermis).
Baca Juga
Baca juga: 7 Gelagat Suami Kamu Ingin Poligami
Memakai henna merupakan muamalah yang hukumnya adalah mubah (boleh) digunakan, dan terdapat anjuran dari Rasulullah SAW bagi para wanita untuk memakai henna, agar tidak serupa dengan laki-laki.
Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:
أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء
“Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Memakai henna juga dianjurkan dalam syariat islam karena termasuk sebagai berhias untuk suami, yang ini dituntut dalam syariat, sehingga dapat melanggengkan rumah tangga, menyalurkan syahwat kepada jalan yang halal dan mengcegah dari penyaluran syahwat kepada yang tidak halal.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Mewarnai tangan dengan henna adalah perkara yang sudah ma’ruf di kalangan wanita. Ini adalah kebiasaan mereka dalam berhias. Selama hal ini bisa mempercantik wanita maka ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat untuk berhias diri di hadapan suami mereka, baik itu mewarnai semua jari mereka atau pun tidak semuanya.
Adapun memakai manaakir (nail polish; cutex; kutek) hukumnya haram bagi wanita yang sedang tidak haid, karena itu menghalangi air wudhu sampai ke kulit. Kecuali jika dihilangkan dulu sebelum berwudhu”
jadi hal utama yang lebih baik adalah mewarnai tangan wanita dengan henna ialah agar mereka tidak serupa dengan lelaki.
Karena terdapat dalam beberapa hadits (yang shahih) bahwa memakai henna adalah kebiasaan sudah umum diketahui oleh para wanita, dan sudah umum diketahui di zaman Rasulullah SAW, dan zaman setelahnya. Maka memakai henna bagi wanita itu lebih baik dan lebih utama” (Fatawa Nurun ‘ala Darbi).