• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hasan Nasbi Tegaskan Tidak Ada Larangan Prabowo Dukung Cagub di Pilkada 2024

Hasan Nasbi Tegaskan Tidak Ada Larangan Prabowo Dukung Cagub di Pilkada 2024

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 November 2024

Hasan Nasbi Tegaskan Tidak Ada Larangan Prabowo Dukung Cagub di Pilkada 2024

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang Presiden Prabowo mengampanyekan calon kepala daerah, selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai, beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” jelas Hasan.

Hal itu disampaikan Hasan guna merespon video dukungan Presiden Prabowo yang mengampanyekan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hasan menambahkan bahwa ketentuan netralitas hanya berlaku bagi TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan bagi presiden atau pejabat negara yang berasal dari partai politik.

“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau. Menteri-menteri dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” ujarnya.

Menurut Hasan, Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya diperbolehkan ikut berkampanye, dengan syarat tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan dan mengajukan cuti jika berkampanye pada hari kerja.

Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, turut menepis anggapan bahwa dukungan Prabowo dalam bentuk video tersebut merupakan intervensi politik atau cawe-cawe.

“Ya, dalam konteks buat video, saya rasa bukan cawe-cawe. Kalau cawe-cawe itu mengintervensi secara hukum dan secara politik,” tegas Ujang.

Ia menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan Prabowo adalah hak politik yang dimilikinya, baik sebagai presiden maupun ketua umum partai.

“Kalau ada video beredar memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi, itu merupakan hak dari Presiden dan hak dari Prabowo. Karena kan boleh saja dukung mendukung. Presiden boleh berkampanye, asalkan mengikuti ketentuan dan UU yang berlaku,” tambahnya.

*

Tokoh Damai Aceh Ingatkan Persatuan dan Waspadai Provokasi

August 17, 2026

Tokoh Nasional hingga Aceh Ajak Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

August 17, 2026

Tokoh Damai Aceh Ingatkan Persatuan dan Waspadai Provokasi

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Tokoh Damai Aceh Ingatkan Persatuan dan Waspadai Provokasi Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10…

Tokoh Nasional hingga Aceh Ajak Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Tokoh Nasional hingga Aceh Ajak Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi Jakarta – Tokoh nasional hingga…

UNIDA Gontor Dorong Pengembangan Potensi Wisata Sungai Ngindeng untuk Kemandirian Desa

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Soft Launching Tubing Ngindeng menjadi wujud pengabdian berdampak UNIDA Gontor dalam membangun masyarakat berdaya, mandiri,…

Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan Oleh Aryandi Pemerintah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.