• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Habib dan Ulama Doakan Pemerintah Segera Atasi Pandemi Covid-19 di Indonesia

Habib dan Ulama Doakan Pemerintah Segera Atasi Pandemi Covid-19 di Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 July 2021

Para habib dan ulama mendoakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) untuk mengatasi krisis yang terjadi di Indonesia saat ini.

Dukungan dan doa itu dilakukan dalam kegiatan secara virtual yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir & Shalawat Ahlul Hidayah (AH), Minggu malam. Istighasah dan Shalawat Nariyah bertajuk Badai COVID-19 Pasti Berlalu, Indonesia Sehat, Ekonomi Bangkit.

“Alhamdulillah, kumpulan habaib, kiai, dan ulama dari seluruh Indonesia, termasuk dari beberapa negara hadir untuk mendukung dan mendoakan Pak Airlangga membawa Indonesia pulih dan bangkit dari pandemi,” kata inisiator sekaligus pimpinan Majelis Zikir dan Shalawat AH, Nusron Wahid di Jakarta, Minggu (18/7).

Menurut Nusron, para ulama dan tokoh agama mendukung dan mendoakan Pemerintah, termasuk Airlangga Hartarto selaku Ketua KPC-PEN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, agar segera membawa Indonesia kembali pulih dari pandemi.

“Kami ingin Indonesia segera pulih, ekonomi kembali pulih, dan masyarakat kembali normal seperti sedia kala. Karenanya, kami terus mendoakan dan mendukung Pemerintah, termasuk Bapak Airlangga,” ujar Nusron.

Nusron menyatakan, di kalangan ulama dan nahdliyin, Airlangga merupakan keluarga dekat, mengingat Airlangga masih keturunan Ki Ageng Gribig.

“Mbah kiai ini (Ki Ageng Gribig) salah satu cucu dari Sunan Giri, (juga) masih keturunan Raja Brawijaya Kelima,” ungkap Nusron.

Ki Ageng Gribig merupakan tokoh penyebar agama Islam di Nusantara. Ia juga berhasil menanamkan dan memperkokoh fondasi keislaman, keindonesiaan, serta keumatan di Nusantara terutama di Tanah Jawa.

“Bapak Airlangga di kalangan habaib, ulama, terutama di kalangan keluarga besar NU bukanlah orang asing,” kata Nusron pula.

Berkaca latar dan garis keturunan tersebut, Airlangga diyakini mampu menjadi penerus, termasuk memimpin Indonesia keluar dari badai COVID-19.

Selain Airlangga, sejumlah penyelenggara negara juga tampak hadir, seperti Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, termasuk Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Sedangkan tokoh agama, Nusron merincikan, ada Habib Puang Makka dari Makassar, Habib Ahmad bin Idrus Al Habsyi dari Pasuruan, serta Habib Ali Zainal Abidin Al-Kaff dari Kudus.

Selain itu, ada juga pengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi KH Achmad Chalwani, Habib Hilal Alaidid dari Krapyak, pengasuh Pondok Pesantren Buntet, Cirebon KH Faris El Haq Fuad Hasyim, Habib Abdullah bin Muhsin dari Purwakarta, Habib Hasan dari Bogor, Habib Mustofa Abdullah Al Idrus dari Jakarta, ulama milenial Gus Miftah, beserta sejumlah nama lainnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.