• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Hakim

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 16 January 2021

Oleh : Reza Kurniawan

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak mentah-mentah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim berpendapat bahwa penyidikan kepoliian sudah sah. Masyarakat mendukung penuh langkah sang hakim yang dengan tegas menolak gugatan praperadilan Rizieq, karena mantan pemimpin FPI itu memang bersalah.

Ketika Rizieq Shihab dikenakan vonis 6 tahun penjara karena kasus kerumunan, maka FPI memprotes keras. Mereka mengancam akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Sidang dijalani tanggal 4 januari 2021 dengan mendatangkan saksi yang pernah datang ke pesta resepsi yang diadakan oleh Rizieq Shihab.

Namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, dengan tegas menolak permohonan gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Putusan sang hakim dibacakan dalam sidang tanggal 12 januari 2021. Sahyuti mengungkapkan bahwa ia mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Sahyuti menambahkan, penolakan gugatan praperadilan ini dilakukan setelah ia menimbang dan menilai rangkaian penyelidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq, sudah sah.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan. Dalam artian, ketika di Petamburan ada kerumunan, maka penyelidikan polisi sudah sesuai aturan.

Baca juga: Tacie Essential Jadi Tren Fashion Masker 2021 dan Dapat Cegah Covid 19

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari Rizieq Shihab, maka ia tetap berstatus tersangka dan harus mendekam 6 tahun dalam penjara. Mantan pemimpin FPI wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terbukti mengundang 10.000 orang dalam pesta pernikahan putrinya, di rumah pribadinya. Padahal membuat kerumunan di masa pandemi sangat berbahaya.

Rizieq Shihab terkena beberapa pasal pada kasus kerumunan ini. Mulai dari UU Kekarantinaan, sampai 2 pasal lainnya. Yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan melakukan perbuatan pidana. Karena Rzieq sudah terbukti berkali-kali mengajak pengikutnya untuk melawan pemerintah.

Rizieq juga terasangkut pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, alias mangkir 2 kali dari panggilan Polda Metro Jaya. Padahal saat dipanggil, ia baru berstatus saksi. Namun ketika tak kunjung datang, dan statusnya naik menjadi tersangka.

Walau Rizieq sudah menyerahkan diri, namun bukan berarti ia bebas dari gugatan. Karena ia masih harus bertanggungjawab akan kesalahannya. Ia juga tak bisa menyalahkan aparat, karena mereka hanya menjalankan tugasnya. Sedangkan Rizieq sebagai WNI nyatanya tidak pernah mau taat aturan.

Kegagalan gugatan praperadilan ini sangat disambut baik oleh masyarakat, karena mereka sangat geram terhadap tingkah Rizieq yang seenaknya sendiri. Ketika membuat pesta di Petamburan, memang semua orang pakai masker, tapi tidak ada physical distancing. Ia juga tancap gas berceramah di beberapa tempat lain, dan mengundang massa, seolah lupa saat ini masih pandemi.

Setelah acara berakhir baru ketahuan kalau 80 orang jamaah dan tamu Rizieq positif corona. Ini salah mereka sendiri karena nekat melanggar protokol kesehatan. Apalagi Rizieq habis dari luar negeri dan tidak karantina mandiri serta menolak tes swab. Ia melanggar peraturan dan bisa berpotensi menularkan corona karena dicurigai berstatus OTG.

Penolakan gugatan ini menunjukkan keadilan yang diberikan oleh pemerintah. Karena orang yang bersalah pasti dihukum, tak peduli apa ia seorang tokoh terkenal atau warga sipil biasa. Sang hakkim di pengadilan negeri juga bertindak tegas dengan menolak gugatan Rizieq. Ia menunjukkan tidak ada hukum tebang pilih di Indonesia.

Masyarakat merasa lega karena gugatan praperadilan Rizieq ditolakmentah-mentah oleh pengadilan negeri. Meski FPI mengancam untuk menggugat ke pengadilan tingkat selanjutnya, namun hakim juga pasti akan menolaknya. Karena kesalahan Rizieq amat fatal, dengan menyebabkan penyebaran corona, dan ia terkena pasal berlapis-lapis.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pasokan Minyakita Tetap Aman, Pemerintah Fokuskan Distribusi ke Pasar Rakyat

June 10, 2026

Cegah Maraknya PHK, Pemerintah Optimalisasi Program Magang Nasional dan Relaksasi Kebijakan

June 10, 2026

Pasokan Minyakita Tetap Aman, Pemerintah Fokuskan Distribusi ke Pasar Rakyat

By Kata IndonesiaJune 10, 20260

Pasokan Minyakita Tetap Aman, Pemerintah Fokuskan Distribusi ke Pasar Rakyat Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat…

Cegah Maraknya PHK, Pemerintah Optimalisasi Program Magang Nasional dan Relaksasi Kebijakan

By Kata IndonesiaJune 10, 20260

Cegah Maraknya PHK, Pemerintah Optimalisasi Program Magang Nasional dan Relaksasi Kebijakan *JAKARTA* — Menteri Ketenagakerjaan…

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Potensi PHK, Perkuat Perlindungan dan Peluang Kerja

By Kata IndonesiaJune 10, 20260

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Potensi PHK, Perkuat Perlindungan dan Peluang Kerja Jakarta – Pemerintah…

Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Antisipasi PHK dan Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaJune 10, 20260

Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Antisipasi PHK dan Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan Jakarta – Pemerintah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.