• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Gk Nyangka! Film Inthiq Membuka Rahasia Santri Gontor Mahir Berbahasa Arab

Gk Nyangka! Film Inthiq Membuka Rahasia Santri Gontor Mahir Berbahasa Arab

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 21 December 2021

Inthiq, sebuah film pendek yang beberapa hari lalu dirilis Gontor TV, mendapat berbagai apresiasi dan respons positif dari masyarakat, dan khususnya orang tua santri Gontor. Hingga Selasa (21/12/2021), film tersebut dibanjiri lebih dari 200 komentar positif di channel YouTube Gontor TV maupun di jejaring media sosial lainnya.

Komentar di kolom komentar YouTube tersebut, di antaranya “…edukasi dapat, hiburannya juga dapat…”, “Akting dan semuanya udah kelas profesional…”, dan “Film karya Gontor tidak pernah diragukan pasti berkualitas. Bukan sekadar memenuhi unsur hiburan saja, tapi lebih jauh lagi memiliki pembelajaran, hikmah, yang bisa diambil.”

Film Inthiq mengundang impresi positif di berbagai media sosial, seperti Instragram, Facebook, dan tidak terkecuali grup Whatsapp.

Dalam sebuah grup Whatsapp, Iskandar, salah satu praktisi media yang menangani sebuah perusahaan multinasional mengungkapkan respon positif dari anak-anaknya saat menonton film Inthiq.

Film ini mengisahkan santri Gontor bernama Ihya mempelajari bahasa Arab. Ihya mulanya merasa tidak nyaman dengan berbagai disiplin bahasa yang ada di pondok. Fadhil, temannya, berusaha menemani Ihya dalam menghadapi konflik batinnya dan menemukan semangatnya untuk berdisiplin bahasa.

“Film yang memakan waktu produksi selama enam bulan ini merupakan hasil kerja tim seluruh kru dan pemain yang berjumlah lebih dari 100 orang,” ungkap Mu’adz Ali Murtadho, co-producer film yang dirilis bertepatan dengan Hari Bahasa Arab Dunia ini.

Ilmi Hatta, penulis naskah, penerjemah dan sekaligus sutradara film ini mengungkapkan bahwa tujuan dari produksi film ini adalah untuk memotivasi para santri untuk meningkatkan kemampuan mereka berbahasa asing.

“Dalam produksi film ini, kami pun belajar banyak terkait bahasa Arab karena dalam proses penulisan naskah dan produksi dibimbing dengan sangat intensif oleh Ustaz Muhammad Nur, Lc. M.H. yang merupakan lulusan Mesir” ungkap Ilmi Hatta, Guru KMI Gontor yang sekaligus mahasiswa Prodi Akidah dan Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin, Universitas Darussalam Gontor ini.

“Untuk membiasakan penggunaan bahasa asing, santri diwajibkan untuk selalu berbahasa Arab selama 2 pekan, dan berbahasa Inggris selama 2 pekan berikutnya,” papar Ustaz Muhammad Nur, Lc. M.H.

“Tentunya untuk menerapkan hal tersebut tidaklah mudah. Diperlukan disiplin yang bersumber dari kesadaran dan motivasi yang tinggi. Hal tersebut yang coba digambarkan dalam film ini,” lanjut beliau.

Apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan adalah pendidikan. Demikian salah satu filsafat pendidikan di Gontor.

“Termasuk film ini adalah salah satu bentuk pendidikan Gontor yang komprehensif. Bukan hanya yang menyaksikan film, tapi semua yang terlibat di dalam proses produksi juga terdidik,” ungkap Ustaz Riza Ashari, M.Pd., salah satu produser film ini.

Ustadz Riza Ashari kemudian melanjutkan bahwa dalam berbagai kesempatan, KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor selalu menegaskan bahwa “Tidak ada sedetik pun di pondok ini, kecuali untuk pendidikan; tidak ada sepeser uang pun di pondok ini, kecuali untuk pendidikan; tidak ada seorang pun di pondok ini, kecuali untuk pendidikan.”

Selain menunjukkan betapa seriusnya mendidik santri berbahasa Arab, film ini juga menunjukkan Gontor memiliki perhatian dalam bahasa Indonesia dan juga bahasa Inggris. Hal ini tampak dengan adanya salah satu adegan dimana pemeran utama berdiri di depan sebuah spanduk menunjukkan kutipan Pimpinan Pondok dalam bahasa Indonesia. Pada bagian akhir, tampak bahwa bahasa resmi yang digunakan telah berubah dari Arab menjadi Inggris.

Ustaz Riza menyampaikan bahwa Gontor TV berkomitmen untuk terus menghadirkan tayangan edukatif yang menginspirasi orang banyak dari Indonesia dan negara lainnya.

2“Sehingga kita dapat menyentuh generasi muda kita dengan nilai-nilai luhur yang membentuk karakter mulia, seperti junjungan kita Rasulullah SAW.”

Dengan karakter mulia, generasi muda akan semakin bijak dan menggerakkan masyarakat menghadirkan manfaat membangun peradaban bermartabat.

Link Film Inthiq:

*Premiere now*

Short Movie terbaru berbahasa Arab dari Gontor (dengan subtitle Bhs Indonesia)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.