• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Gerakan Pasar Murah Jadi Andalan Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan Nasional

Gerakan Pasar Murah Jadi Andalan Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 31 January 2026

Gerakan Pasar Murah Jadi Andalan Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan Nasional

Surabaya – Pemerintah terus memperkuat langkah pengendalian harga bahan pokok nasional menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri melalui Gerakan Pasar Murah yang digelar secara masif di berbagai daerah. Program ini menjadi instrumen utama pemerintah untuk memastikan harga pangan tetap stabil dan daya beli masyarakat terjaga di tengah potensi lonjakan permintaan saat hari besar keagamaan.

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Presiden RI memberikan perhatian khusus terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok. Pemerintah bahkan mendorong agar harga pangan tidak hanya terkendali, tetapi juga dapat ditekan agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

 

“Bapak Presiden selalu menekankan agar harga-harga menjelang hari raya tidak boleh naik. Bahkan beliau ingin harga-harga turun. Alhamdulillah, pada Natal dan Tahun Baru serta Lebaran tahun lalu, harga bisa kita kendalikan,” ujar Zulkifli Hasan.

 

Menghadapi puasa dan Lebaran tahun ini, pemerintah memastikan ketersediaan stok pangan dalam kondisi aman. Selain pengamanan pasokan, pasar murah digencarkan sebagai langkah konkret menahan laju kenaikan harga di tingkat konsumen.

“Sekarang yang paling penting stok cukup dan harga terkendali. Tidak boleh naik. Karena itu kita lakukan pasar murah, misalnya beras diskon 10 persen, telur diskon 10 persen,” jelasnya.

 

Menurut Zulkifli Hasan, pasar murah bersifat antisipatif dan berkelanjutan, dilaksanakan setiap hari di sejumlah wilayah untuk meredam gejolak harga akibat peningkatan permintaan.

 

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut mengambil peran strategis. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menggelar pasar murah keenam sejak awal 2026 sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah.

“Awal tahun ini kita langsung bergerak. Pasar murah adalah bagian dari ikhtiar Pemprov Jawa Timur untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, agar masyarakat tetap bisa mengakses kebutuhan pangan dengan harga terjangkau,” tegas Khofifah.

 

Ia menilai pasar murah efektif karena menghadirkan harga pembanding di bawah harga pasar, tanpa mengganggu ekosistem pasar tradisional. “Kita tempatkan pasar murah ini di titik-titik yang tidak berdekatan dengan pasar tradisional, supaya tidak mengganggu ekosistem pasar yang sudah ada,” jelasnya.

 

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Jawa Timur Langgeng Wisnu Adinugroho memastikan stok pangan di wilayahnya berada pada posisi sangat aman.

“Kami sangat siap. Stok 796 ribu ton itu cukup untuk 14 bulan ke depan,” ungkapnya. Bulog Jatim juga aktif menyerap hasil panen petani dan bersinergi dengan Satgas Pangan untuk pemantauan harian, guna memastikan stabilitas harga tetap terjaga.

 

Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan Bulog, Gerakan Pasar Murah diharapkan menjadi benteng utama menjaga stabilitas harga pangan nasional. (*)

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.