• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Generasi Milenial Dukung Kebijakan Pemerintah

Generasi Milenial Dukung Kebijakan Pemerintah

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 18 November 2020

Oleh: Didin Hafidhuddin (Ketua Forum Pegiat Media Sosial Independen Regional Kabupaten Tangerang)

Bonus demografi Indonesia memperlihatkan profil peningkatan jumlah penduduk usia produktif. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan data kependudukan Semester I 2020 sebanyak 268.583.016 jiwa (per 30 Juni 2020).

Dari total jumlah yang ada, penduduk usia produktif menginjak angka paling besar, yakni sebanyak 183,36 juta jiwa (68,7%). Jumlah ini tak sekadar angka, tetapi juga soal orientasi visioner dan kualitas kesejahteraan. Maka, pertanyaan kritisnya: “Bagaimana memberdayakan penduduk usia produktif ini untuk kesejahteraan bangsa dan negara?”

Baca juga: Warganet Mendukung Wujudkan Kemajuan Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkalkulasi bonus demografi ini. Dari data yang ada serta melirik konteks dikeluarkannya UU Cipta Lapangan Kerja, setidaknya terdapat lebih dari 7 juta orang belum mendapatkan pekerjaan (kategori pengangguran).

Angka ini menjadi ancaman serius bagi negara mengingat dalam kurun waktu setahun, Indonesia selalu mendapat bonus angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang. Angkatan kerja baru ini diklasifikasikan ke dalam dua jenis pekerja, yakni pekerja formal dengan total 55,3 juta pekerja (42,74%) dan pekerja informal sebanyak 74,1 juta pekerja (57,26%).

Dari angka ini, terlihat bahwa jumlah pekerja informal lebih mendominasi daripada pekerja formal. Meningkatnya jumlah pekerja informal, umumnya dilatarbelakangi oleh perkembangan sistem informasi dan teknologi. Ruang gerak usaha dan kerja pun lebih banyak memanfaatkan infrastruktur digital.

Lalu bagaimana strategi pemerintah dalam mencermati angka ini dan peluang yang mungkin bisa diambil? Pemerintah yang bijak tentu bisa membaca semua grafik performa angka jumlah penduduk dan bagaimana kemudian ia menyusun strategi agar bisa menangkap peluang.

Pemerintah yang bijak, juga tak ingin bonus demografi hanya menjadi angka yang mampu memperkuat bangsa secara kualitatif. Jika hanya bangga secara kualitatif, untuk apa?

Dalam orientasi kebijakan jangka panjang, pemerintah tentunya membuat sebuah perencanaan matang dan melihat dengan jeli, faktor-faktor apa saja yang menghambat para pekerja untuk terjun ke lapangan kerja. Langkah yang diambil sejauh ini adalah membuka investasi dan perluasan lapangan kerja. Dengan membuka kran investasi, pemerintah mampu menekan laju pertumbuhan ekonomi ke angka 7% atau lebih. Ini adalah target.

Dampaknya, jika pertumbuhan ekonomi menguat dengan menarik investasi, maka pemerintah mampu mengcover 7 juta penganggur dan 2 juta angkatan kerja baru setiap tahun.

Oleh sebab itu dengan adanya kebijakan pemerintah lewat UU Cipta kerja mampu menciptakan situasi iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan terciptanya lapangan pekerjaan, sehingga secara otomatis menurunkan angka pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian saat pandemi.

Bagaimanapun juga pemerintah tidak ingin menjerumuskan atau membiarkan rakyatnya menderita, karena setiap rumusan kebijakan pemerintah pada akhirnya ditujukan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sudah semestinya masyarakat mengapresiasi upaya pemerintah tersebut ketimbang mengolok-olok atau nyinyir apalagi sampai percaya dengan hoaks. Maka dari itu, bersama lawan hoaks dan konten negatif seputar UU Cipta Kerja dan penanganan pandemi Covid-19 guna mendukung upaya pemerintah membangun kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.

Pengamat Intelijen UI Tegaskan Indonesia Butuh Payung Hukum Hadapi Spionase Asing

July 22, 2026

Rektor UKI dan Pengamat Intelijen UI: Indonesia Perlu Regulasi Anti-Spionase Asing

July 22, 2026

Pengamat Intelijen UI Tegaskan Indonesia Butuh Payung Hukum Hadapi Spionase Asing

By Kata IndonesiaJuly 22, 20260

Pengamat Intelijen UI Tegaskan Indonesia Butuh Payung Hukum Hadapi Spionase Asing Jakarta – Penguatan payung…

Rektor UKI dan Pengamat Intelijen UI: Indonesia Perlu Regulasi Anti-Spionase Asing

By Kata IndonesiaJuly 22, 20260

Rektor UKI dan Pengamat Intelijen UI: Indonesia Perlu Regulasi Anti-Spionase Asing Jakarta – Penguatan regulasi…

Akademisi Nilai Regulasi Jadi Benteng Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing

By Kata IndonesiaJuly 22, 20260

Akademisi Nilai Regulasi Jadi Benteng Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing Jakarta – Penguatan regulasi…

Rektor UKI: Sinergi Lintas Sektor Diperlukan untuk Menangkal Ancaman Spionase

By Kata IndonesiaJuly 22, 20260

Rektor UKI: Sinergi Lintas Sektor Diperlukan untuk Menangkal Ancaman Spionase JAKARTA – Penguatan ketahanan nasional…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.