• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Gelar Pesta Rakyat, Bentuk Dukungan Rakyat Kepada Pemerintahan Baru Prabowo-Gibran

Gelar Pesta Rakyat, Bentuk Dukungan Rakyat Kepada Pemerintahan Baru Prabowo-Gibran

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 19 October 2024

*Jakarta* – Pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung Minggu 20 Oktober 2024. Usai resmi dilantik, Prabowo-Gibran dijadwalkan akan menghampiri panggung Pesta Rakyat di sepanjang Jalan Sudirman hingga Istana Merdeka.

“Nanti Mas Gibran dan Pak Prabowo diagendakan pulang dari DPR akan menyambangi panggung satu per satu, menyapa satu per satu. Kita akan menyambut iring-iringan presiden yang lama, dan presiden baru. Akan ada konser musik dan bazar UMKM, dengan promosi budaya Indonesia,” kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid, di Jakarta.

Nusron menambahkan bahwa akan ada tujuh panggung hiburan rakyat di sepanjang jalan yang menjadi bagian dari syukuran pelantikan Prabowo-Gibran. Acara bertajuk ‘Panggung Rakyat’ ini dirancang sebagai pesta rakyat untuk merayakan transisi kepemimpinan.

“Ada 7 panggung di sepanjang itu, dan akan ada makan dari UMKM di pinggir-pinggir jalan. Kebetulan hari Minggu, hari car free day, itu semua sampai sore ada di situ. Pesta rakyat ini membawa semangat persatuan dan keberagaman budaya Indonesia,” imbuh Nusron.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono mengatakan guna memeriahkan rangkaian pelantikan pada 20 Oktober 2024, Pemda DKI Jakarta menyiapkan panggung hiburan bagi rakyat di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin. Rencananya panggung hiburan tersebut akan dimulai pukul 11.00 WIB hingga ketibaan Presiden terpilih di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Ada sekitar 13 titik bersama dengan BUMN, bersama dengan BUMD DKI Jakarta untuk bisa masyarakat datang merayakan pelantikan Bapak Presiden. Kami persilahkan masyarakat di panggung-panggung tersebut, ada hiburan sudah disiapkan dan juga ada doorprize,” jelas Heru Budi.

Ditempat berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam acara pelantikan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan dilaksanakan besok (Sabtu, 20/10) dan berharap pelantikan berlangsung sukses.

“Akan datang pada acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, karena ini adalah sebuah hajat yang akan dihadiri oleh banyak VVIP, baik negara sahabat ataupun negara-negara tetangga. Semoga acaranya berjalan lancar,” ujar Jokowi.

Sementara itu, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyatakan euforia dan antusias masyarakat menyambut pelantikan Prabowo-Gibran menunjukkan bahwa masyarakat sangat berharap kepada pemerintahan yang akan datang dapat melanjutkan pembangunan yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi.

“Prabowo-Gibran agar dapat segera bekerja dan mewujudkan harapan masyarakat, dan pelantikan berjalan lancar dan masyarakat memiliki harapan besar agar pemerintahan mendatang dapat melanjutkan pembangunan Presiden Jokowi,” ucap Fernando.

Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum, terutama saat menghadiri pesta rakyat di sepanjang Jalan Sudirman hingga Monas.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan angkutan umum dan area parkir demi kelancaran acara. Kita akan ada tindakan tertib parkir sembarangan,” tutup Latif.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.