• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Gas Bumi Hadirkan Solusi Berkelanjutan untuk Pencapaian Swasembada Energi

Gas Bumi Hadirkan Solusi Berkelanjutan untuk Pencapaian Swasembada Energi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 2 October 2025

Gas Bumi Hadirkan Solusi Berkelanjutan untuk Pencapaian Swasembada Energi

Jakarta — Gas bumi semakin menunjukkan perannya sebagai energi strategis dalam mendukung transisi menuju swasembada energi nasional. Pemerintah bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan komitmen untuk memperluas pemanfaatan energi bersih ini, sejalan dengan target Net Zero Emission (NZE) 2060 dan prioritas nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, menekankan bahwa gas bumi merupakan tulang punggung transisi energi nasional. Selain berperan penting dalam pengendalian pencemaran udara, pemanfaatan gas bumi, khususnya jaringan gas rumah tangga (jargas), diyakini mampu menghadirkan solusi berkelanjutan dalam menekan impor energi.

 

“Kita berharap gas bumi dapat menjadi alternatif untuk mengurangi impor LPG, sejalan dengan arahan Presiden yaitu Asta Cita untuk mewujudkan swasembada energi. Kami sebagai pelaksana di lapangan akan terus berusaha mengoptimalkan pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di seluruh lapisan masyarakat,” ujar Hery.

 

Sebagai bukti nyata, PGN telah membangun lebih dari 15.000 jargas yang didanai APBN serta lebih dari 69.000 jargas mandiri di Provinsi Banten. Jaringan tersebut tersebar di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. PGN berkomitmen untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap energi bersih ini, meskipun membutuhkan dukungan pemerintah agar pembangunan berjalan lebih optimal.

 

“Dukungan pemerintah sangat diperlukan agar perluasan jargas dapat berjalan lebih cepat, baik melalui percepatan perizinan, pemberian insentif keekonomian pembangunan jargas, maupun sosialisasi kepada masyarakat,” tambah Hery.

 

Senada dengan itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menegaskan bahwa gas bumi memiliki peran strategis sebagai pilar menuju swasembada energi nasional. Menurutnya, pemanfaatan gas bumi tidak hanya menjadi energi transisi yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Selain menjadi energi transisi yang lebih bersih, gas bumi juga menopang pertumbuhan ekonomi,” kata Erika dalam keterangannya di Jakarta.

 

Erika menambahkan, pemanfaatan gas bumi sejalan dengan prioritas nasional kedua Asta Cita, yang menekankan kemandirian bangsa melalui swasembada energi, pangan, air, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi kreatif.

 

“Gas bumi tidak hanya berperan sebagai energi transisi yang lebih bersih, tetapi juga menjadi penopang utama perekonomian nasional, mulai dari mendukung sektor industri, kelistrikan, hingga rumah tangga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” tegas Erika.

 

Sementara itu, Direktur Komersial PGN, Aldiansyah Idham, menyoroti langkah perusahaan melalui pembangunan Mother Station (MS) CNG Medan yang digarap oleh PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas). Proyek ini tidak hanya memperluas pasar gas bumi, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

 

“Pembangunan MS Medan adalah wujud komitmen Subholding Gas dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 melalui penyediaan energi bersih yang terjangkau dan dapat diakses luas oleh masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengurangi subsidi karena pasokan gas bumi 100 persen berasal dari dalam negeri,” jelas Aldiansyah.

 

MS Medan, yang mulai dibangun sejak Juni 2025, dirancang dengan kapasitas hingga 1 MMSCFD dan diproyeksikan mampu melayani kebutuhan gas bumi dalam bentuk CNG hingga 4,48 BBTUD di wilayah Sumatera Utara. Infrastruktur ini akan melayani berbagai sektor, mulai dari industri, komersial, hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).

 

Langkah-langkah strategis tersebut menegaskan bahwa gas bumi bukan hanya pilihan energi bersih, tetapi juga instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Dengan sinergi antara pemerintah, BPH Migas, dan PGN, pencapaian swasembada energi diyakini semakin dekat, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.