• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Gandeng Para Guru Besar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Baru Pada Masyarakat Pontianak

Gandeng Para Guru Besar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Baru Pada Masyarakat Pontianak

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 18 January 2023

Gandeng Para Guru Besar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Baru Pada Masyarakat Pontianak

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Pontianak, pada Rabu (18/1/2023).

Bertindak sebagai narasumber, Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Benny Riyanto, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso.

Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, menjelaskan bahwa KUHP baru saat ini masih terdapat pertentangan dalam masyarakat hingga menjadi isu actual, sebut saja living law yang dirasa tidak adanya kepastian hukum dalam living law.

“Di dalam KUHP nasional kita lihat disana yang dimaksud dengan living law ini adalah hukum pidana adat, ini bukan hal baru, hukum positif kita mengenal living law dan sekarang masih berlaku,” jelas Pujiono.

Ia juga menambahkan bahwa hukum living law berlaku dimana hukum itu berada dan nilai-nilai Pancasila sebagai filter bagi dasar living law yang berlaku di Indonesia.

“living law yang eksis yang kemudian diakui, diakomodir, dan diberlakukan ada syarat-syarat pemberlakuannya, berlaku terbatas dimana hukum pidana adat itu berlaku, tidak boleh bertentangan degan Pancasila, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar 45, tidak boleh bertentangan dengan HAM,” tambah Prof Pujiono.

“jadi KUHP ini disusun atas keseimbangan nilai global dan juga nilai-nilai nasional, tetapi ada parameternya bahwa disitu harus ada filter sebagai faktor pembenaran yaitu Pancasila sebagai margin of apresiation, bahwa Pancasila sebagai faktor pembenaran di dalam filter itu,” lanjut prof Pujiyono.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Benny Riyanto mengungkapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana yang universal.

“KUHP nasional kita itu sudah mencerminkan nilai-nilai dasar falsafah negara, nilai-nilai budaya bangsa, dan juga nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal,” ujar Prof. Benny.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso menjelaskan mengenai tiga pilar fundamental dalam hukum pidana
“Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan,” kata prof Topo.

 

Jangan Kaget! Lihat Penampakan 6,9 Ton Ikan Sapu-sapu yang Diangkut dari Berbagai Sudut Jakarta

April 17, 2026

MBG Dapat Respons Positif, Publik Nilai Program Beri Manfaat Nyata

April 17, 2026

Jangan Kaget! Lihat Penampakan 6,9 Ton Ikan Sapu-sapu yang Diangkut dari Berbagai Sudut Jakarta

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta. Total terdapat 68.800 ikan…

MBG Dapat Respons Positif, Publik Nilai Program Beri Manfaat Nyata

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

MBG Dapat Respons Positif, Publik Nilai Program Beri Manfaat Nyata Jakarta- Program Makan Bergizi Gratis…

Buruh dan Museum Marsinah: Refleksi Komitmen Pemerintah terhadap Keadilan Sosial

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Buruh dan Museum Marsinah: Refleksi Komitmen Pemerintah terhadap Keadilan Sosial Oleh : Benedict Wibisono Peringatan…

Museum Marsinah, Buruh, dan Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Museum Marsinah, Buruh, dan Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Oleh : Antonius Utomo Pembangunan Museum Marsinah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.