Pemerintah terus melakukan berbagai meminimalisir keberadaan para penceramah yang tidak mengedepankan ajaran pluralisme di tempat-tempat ibadah. Salah satunya dengan memberikan pemahaman tentang moderasi beragama dan wawasan kebangsaan yang kuat pada saat bersamaan.
“Jadi bukan sertifikasi seperti yang dibayangkan. Jadi dai dikumpulkan sama Kementerian Agama (Kemenag) di kasih wawasan kebangsaan dikasih moderasi kemudian dikasihkan sertifikat, kemudian sertifikat ini menjadi modal atau syarat untuk bisa berceramah, tidak seperti itu,” tegas Yaqut dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI yang dikutip, Selasa (1/6/2021).
Akan tetapi, kata Yaqut, Kemenag hanya memberikan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. Itu pun dilakukan dengan berkordinasi dengan ormas-ormas Islam.