• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Regional»Gak Sangka, Begini Kondisi 11 Santri Gontor 2 yang Terkena Covid 19

Gak Sangka, Begini Kondisi 11 Santri Gontor 2 yang Terkena Covid 19

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 14 July 2020

11 santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 2 yang sebelumnya dinyatakan positif covid-19 telah dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo ke Rumah Sakit Lapangan (Darurat) Jalan Indrapura, Surabaya, Minggu (12/7/2020) malam lalu.

Pemindahan ini sebenarnya merupakan tawaran dari Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya ketika melakukan kunjungan ke PMDG Kampus 2. Satgas Covid-19 Gontor kemudian menerima tawaran dari pemerintah tersebut walaupun sebenarnya pelayanan di RSUD Ponorogo cukup baik.

Baca juga: Keren, Percetakan Mangrove Printing di Jakarta Berikan Discount untuk Keluarga Besar Pesantren Gontor

Juru bicara satgas, Ustadz Dr. M. Adib Fuadi Nuriz mengatakan, pemindahan ini dalam rangka menyambut tawaran dari Gubernur Jatim Ibu Khofifah. “Ini berawal dari kunjungan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya ke Gontor Kampus 2 yang kemudian menawarkan penanganan 11 santri yang positif di RS Darurat Indrapura Surabaya. Tentunya, karena ini merupakan tawaran dari Ibu Gubernur, maka kami tidak enak hati jika menolak tawaran tersebut,” jelasnya.

Jika terdapat pasien positif lagi, lanjutnya, maka akan dimusyawarahkan apakah akan langsung dibawa ke Surabaya atau di Ponorogo untuk sementara waktu.

Sementara itu, 11 santri positif covid-19 yang dirawat di Surabaya berada dalam kondisi baik dan gembira. Salah satu pengantar, Ustadz Soleh, mengatakan, mereka terjaga baik dengan asupan makanan maupun suplemen vitamin yang diberikan oleh petugas kesehatan.

“Santri-santri kita di dalam tempat pemulihan berada di beberapa kamar. Setiap kamar, ditempati dua santri dan telah dipenuhi dengan minuman suplemen dan lain-lain. Setiap pagi anak-anak kita berolahraga dan dibimbing langsung oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit,” jelas Ustadz Soleh.

Tim Kerja Sama Satgas Covid-19 Gontor, Ustadz Munif Attamimi, juga menyampaikan kondisi anak-anak yang baik dan memohon doa untuk pemulihan mereka secepatnya.

“Kondisi sementara di RS Lapangan Indrapura Surabaya ahamdulillah lancar terkendali. 11 anak kita dalam keadaan sehat. Semuanya enak makan, bisa senam dan gerak-gerak di sekeliling ruangan isolasi. Semoga segera negatif dan dapat kembali ke pondok seperti semula,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.