Aktivis Perempuan Ratna Sarumpaet dikabarkan bisa menghirup udara segar hari ini setelah permohonan pembebasan bersyaratnya diterima Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
“Pada hari ini, tangal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu,” ujar Desmihardi selaku kuasa hukum Ratna, Kamis (26/12/2019).
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018. “Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya,” ujar Desmihardi.
Diketahui sebelumnya, Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial. Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Meneguhkan Integrasi Papua: 1 Mei sebagai Pilar Persatuan dan Kemajuan Oleh: Yulianus Kogoy Peringatan 1…
Momentum 1 Mei Teguhkan Papua sebagai Poros Kemajuan Nasional Oleh : Yohanes Wandikbo Peringatan 1…
1 Mei sebagai Tonggak Akselerasi Pembangunan Papua dalam Bingkai NKRI PAPUA – Peringatan 1 Mei…
May Day 2026 dan Kedewasaan Gerakan Buruh: Dari Seruan Jalanan ke Arsitektur Solusi Oleh: Wignyan…
May Day 2026 Tegaskan Arah Baru Hubungan Industrial Indonesia Oleh : Bima Saputra Kurniawan Peringatan…
May Day 2026: Bukti Nyata Keberpihakan Negara bagi Kesejahteraan Buruh Indonesia Oleh Raka Pratama Peringatan…