• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi “Sell Indonesia” Dinilai Keliru

Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi “Sell Indonesia” Dinilai Keliru

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 20 June 2026

Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi “Sell Indonesia” Dinilai Keliru

JAKARTA — Di tengah munculnya berbagai narasi pesimistis terhadap kondisi ekonomi nasional, sejumlah ekonom dan akademisi justru menilai fundamental ekonomi Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang baik.

Akademisi Universitas Esa Unggul, Iswadi, menilai keberhasilan Danantara Investment Management menerbitkan obligasi global senilai 1,5 miliar dolar AS menjadi bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi tujuan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

 

“Keberhasilan penerbitan obligasi global Danantara menunjukkan bahwa kepercayaan investor global terhadap Indonesia tetap kuat. Ini sekaligus membantah narasi ‘Sell Indonesia’. Yang terjadi justru sebaliknya, dunia sedang menunjukkan sikap ‘Buy Indonesia’,” kata Iswadi di Jakarta.

 

Penerbitan obligasi tersebut mendapat respons sangat positif dari pasar internasional. Nilai pemesanan tercatat mencapai 4,6 miliar dolar AS atau mengalami oversubscription lebih dari tiga kali lipat dibanding target awal sebesar 1 miliar dolar AS.

 

Menurut Iswadi, tingginya minat investor tersebut menunjukkan bahwa pasar global masih melihat prospek ekonomi Indonesia secara positif.

 

“Jika investor tidak percaya terhadap masa depan ekonomi Indonesia, mustahil permintaan bisa mencapai lebih dari tiga kali lipat target penerbitan. Ini menjadi indikator penting bahwa kepercayaan pasar masih sangat tinggi,” ujarnya.

 

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Senior INDEF, Prof. Didik J. Rachbini. Ia menilai kritik yang menyebut disiplin fiskal pemerintah memburuk tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan data terkini.

 

“Saya cermati, kondisi fiskal cukup baik dengan pendapatan dan pengeluaran masih dalam toleransi yang memadai. Terutama soal defisit sampai Mei 2026, terjaga 0,7 persen terhadap PDB. Mudah-mudahan ini terus terjaga sampai kuartal kedua,” kata Didik.

 

Menurutnya, kemampuan pemerintah menjaga defisit pada level rendah menunjukkan pengelolaan APBN masih berada pada jalur yang sehat. Selain itu, pendapatan negara juga mengalami peningkatan yang signifikan.

 

“Pendapatan fiskal meningkat sekitar 19 persen secara tahunan hingga Mei 2026. Penerimaan pajak naik 22 persen dan menjadi salah satu penopang utama stabilitas fiskal kita,” ujarnya.

 

Didik juga menyoroti pembiayaan fiskal yang telah mencapai Rp379,4 triliun atau setara 55,1 persen dari target tahunan.

 

“Artinya ada penyediaan pendanaan yang cukup untuk mendukung pelaksanaan anggaran di sisa tahun ini,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ekonom Myrdal Gunarto menilai risiko utang luar negeri (ULN) Indonesia saat ini masih relatif terkendali karena kenaikannya belum terlalu agresif. Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan utang luar negeri Indonesia pada April 2026 hanya sebesar 1,9 persen secara tahunan.

 

“Perkembangan utang luar negeri kita memang pertumbuhannya masih pelan. Ini masih mencerminkan ketergantungan yang relatif rendah dari pemerintah ataupun pelaku bisnis swasta terhadap kebutuhan mereka untuk melakukan utang luar negeri,” kata Myrdal.

 

Ia menjelaskan bahwa sektor swasta saat ini masih cenderung berhati-hati melakukan ekspansi akibat ketidakpastian global, sehingga kenaikan utang lebih banyak berasal dari kebutuhan pembiayaan pemerintah dan refinancing utang jatuh tempo.

 

Di sisi lain, Myrdal Gunarto menilai diversifikasi sumber pembiayaan yang dilakukan pemerintah juga menunjukkan langkah antisipatif yang positif.

 

“Panda Bond bagus karena yield-nya terlihat lebih rendah dibandingkan instrumen surat utang dalam mata uang lain. Ini menjadi keuntungan bagi pemerintah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan kebutuhan APBN,” ujarnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.