Categories: Nasional

Dukungan Presiden Prabowo untuk Paslon Pilkada 2024 Berdasarkan Hak Politik yang Legal dan Tak Terbantahkan

Jakarta – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 tidak melanggar aturan yang ada. Menurut Dasco, sebagai Presiden, Prabowo memiliki hak politik untuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon, karena dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasco menjelaskan bahwa Presiden yang tengah menjabat memang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kampanye politik, termasuk menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Kegiatan kampanye tersebut harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, seperti mengatur waktu cuti kampanye dan penggunaan fasilitas jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur segala bentuk kampanye pejabat negara.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Ia menegaskan bahwa ajakan Presiden Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, merupakan pernyataan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

“Dukungan yang diberikan Prabowo adalah bagian dari hak politiknya sebagai pemimpin partai. Sebagai Ketua Umum, beliau berhak memberikan dukungan terhadap pasangan calon yang diusung partainya,” jelas Hasan.

Menurut Ujang Komarudin, seorang akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia, dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah bentuk intervensi politik dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Dukungan tersebut sah-sah saja karena disampaikan oleh Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra, yang mengusung Ahmad Luthfi dalam Pilkada Jawa Tengah. Tidak ada yang melanggar hukum atau peraturan terkait,” ujar Ujang.

Dengan demikian, meskipun berstatus sebagai Presiden, Prabowo tetap memiliki hak politik yang sah untuk mendukung pasangan calon dalam Pilkada, karena kegiatan tersebut dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Perlu bersama-sama menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa kampanye Pilkada. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja disebarkan untuk memecah belah.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Deteksi Dini Gangguan Mata melalui CKG untuk Kesehatan Berkualitas

Deteksi Dini Gangguan Mata melalui CKG untuk Kesehatan Berkualitas Oleh Eka Ratnasari Upaya menghadirkan layanan…

1 hour ago

Mata dan Produktivitas: Peran CKG dalam Kesehatan Berkualitas

Mata dan Produktivitas: Peran CKG dalam Kesehatan Berkualitas Oleh: Salsabila Ayudya Kesehatan mata sering kali…

1 hour ago

CKG Perkuat Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Tekan Risiko Katarak

CKG Perkuat Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Tekan Risiko Katarak Jakarta, Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)…

3 hours ago

CKG Perluas Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Didukung Kolaborasi Global

CKG Perluas Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Didukung Kolaborasi Global Jakarta – Program Cek Kesehatan Gratis…

3 hours ago

​Lagi-Lagi Terjadi! Tabrakan Maut KA Argo Bromo di Grobogan, Siapa yang Salah?

Kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan mobil Toyota Avanza terjadi di perlintasan KA…

4 hours ago

Ketahanan Pupuk Subsidi dalam Menghadapi Tekanan Global

Ketahanan Pupuk Subsidi dalam Menghadapi Tekanan Global Oleh: Bara Winatha Ketahanan pupuk subsidi menjadi salah…

4 hours ago