• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Dukung RKUHP Jaga Ketertiban Umum

Dukung RKUHP Jaga Ketertiban Umum

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 30 October 2022

Dukung RKUHP Jaga Ketertiban Umum

Oleh : Putri Ganeswari

Sangat penting mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena di dalamnya mengutamakan berbagai macam nilai-nilai asli dari filosofi Bangsa ini, termasuk salah satunya adalah kepentingan bersama yang dijunjung lebih tinggi daripada kepentingan kelompok atau individu.

RKUHP memiliki salah satu pandangan utama yakni menjaga ketertiban umum mengenai Pasal demonstrasi dan bukanlah seperti dianggap yang seolah akan membatasi hak kebebasan berpendapat masyarakat.

Setelah salah satu Pasal dalam RKUHP, yakni mengenai pasangan yang bukan muhrim melakukan check-in di hotel menjadi ramai diperbincangkan, dan ternyata itu hanyalah merupakan delik aduan dan bukannya pidana penjara, sebelumnya juga sempat terjadi kontroversi mengenai Pasal tentang demonstrasi atau unjuk rasa.

Mengenai polemik yang tengah terjadi, seolah-olah berkembang narasi bahwa dalam RKUHP sama sekali tidak akan menindak ketika terdapat para pendemo tatkala menjalankan aksinya mereka rusuh, selama mereka sudah mengurus perizinan kepada pihak berwenang. Tentu sama sekali tidaklah demikian.

Selain itu, berkembang pula isu yang menyatakan bahwa dengan wajib adanya pelaporan atau perizinan sebelum menggelar sebuah aksi, maka seolah-olah pihak pemerintah membungkam atau melarang kebebasan berpendapat dari masyarakat, utamanya yang biasanya melakukan demonstrasi seperti para mahasiswa.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan aturan dalam RKUHP mengenai hukum pidana bagi pihak yang tidak memberitahukan rencana aksi demonstrasi kepada pihak berwenang ternyata bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.

Dengan tegas, pria yang akrab disapa Prof Eddy tersebut menyatakan bahwa pelaporan atau perizinan kepada kepolisian sebelum melakukan demonstrasi tersebut bukanlah mengenai pembatasan kebebasan berpendapat masyarakat, melainkan tujuan utamanya adalah murni untuk menjaga ketertiban umum.

Hal tersebut sudah termaktub dalam Pasal 256 RKUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pada pasal tersebut sebenarnya sudah sangat jelas ditetapkan bahwa memang sejatinya segala aktivitas massa yang banyak sangat berpotensi menimbulkan beberapa gangguan kepentingan umum masyarakat lainnya, sehingga jelas saja harus ada aturan yang mengatur dengan jelas.
Justru dengan adanya Pasal 256 RKUHP tersebut, menurut Wamenkumham akan menjamin adanya keamanan dan ketertiban umum, di sisi lain juga tetap mengakomodasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka. Karena dengan adanya pemberitahuan kepada kepolisian, maka mereka akan mampu menjaga keamanan dan ketertiban umum tersebut, salah satu contohnya adalah dengan melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Otomatis ketika pihak kepolisian dilibatkan sejak awal, mereka akan mampu mengatur lalu lintas dengan lebih baik sehingga pihak lain, selain peserta demonstrasi, tidak akan terganggu oleh kegiatan yang kerap memicu kerumunan orang untuk memadati jalanan. Sehingga kepentingan antara banyak pihak tetap bisa terakomodasi dengan baik tanpa perlu ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Sebaliknya, apabila Pasal 256 RKUHP tersebut tidak dengan jelas mengatur mengenai perizinan demonstrasi terlebih dahulu, maka potensi-potensi timbulnya kericuhan atau kemacetan parah di jalanan akan menjadi semakin tinggi sehingga akan menggangu mobilitas masyarakat pula karena sebelumnya tidak diperkirakan dan diatur dengan baik, termasuk mengenai arus lalu lintasnya.
Maka dari itu, jelas sekali bahwa pemberitahuan kepada kepolisian ketika hendak melakukan aksi demonstrasi itu bukanlah untuk membatasi hak berpendapat dari masyarakat, namun agar kepolisian bisa melakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat luas pula.
Sementara itu, anggota Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan, mahasiswa tidak perlu khawatir dikriminalisasi selama mereka memberitahukan rencana unjuk rasa. Dirinya juga mengklaim, meski mengusulkan ketentuan unjuk rasa di RKUHP, pemerintah tetap menghargai kebebasan berpendapat masyarakat sebagai hak yang diatur dalam konstitusi.
Dengan tegas, Albert bahkan menyatakan bahwa sama sekali tidak ada toleransi lagi bahwa demo merupakan hak konstitusional, dan juga bersifat asasi. Meski begitu, apabila hal tersebut sama sekali tidak ada pemberitahuan sebelumnya, maka pihak kepolisian juga akan kesulitan untuk menyiapkan pengalihan rute dan mempersiapkan keamanannya.
Di sisi lain, Pengamat Politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal menilai pasal-pasal kontroversial dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) alias RUU KUHP melindungi nilai-nilai agama, moralitas, keragaman suku, ras, dan golongan. Menurutnya, saat ini memang RKUHP menyerap amanah dari Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 mengenai nilai-nilai agama, moral, dan ketertiban umum.
Maka dari itu, justru polemik yang selama ini beredar ditengah masyarakat melalui media sosial kembali lagi hanyalah merupakan dampak dari luasnya informasi dan kurangnya pemahaman cara membaca. Justru Pasal mengenai demonstrasi dari RKUHP sangat patut untuk didukung karena tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, bukanlah menghalangi kebebasan hak berpendapat masyarakat seperti isu yang beredar.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.