• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Dukung Program Prabowo dan Jaga Transisi Pemerintahan

Dukung Program Prabowo dan Jaga Transisi Pemerintahan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 16 September 2024

Dukung Program Prabowo dan Jaga Transisi Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin akan berakhir. Jokowi menyampaikan beberapa pesan untuk memuluskan transisi pemerintahan ke depan. Sementara Presiden dan Wapres RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Pesan pertama Jokowi adalah semua jajarannya untuk segera menuntaskan serapan anggaran. dan menyelesaikan semua program kerja yang masih terkendala di sisa waktu kurang dari dua bulan.

“Agar tuntaskan segera di bulan terakhir ini program kerja utama yang sudah dimulai, baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggungjawaban, dan kendala yang belum terselesaikan,” kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jum’at (13/9) lalu.

Kedua, Menteri dan kepala lembaga maupun institusi diminta untuk mendukung penuh program Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. Pastikan agar transisi pemerintahan berjalan efektif, serta meminta jajarannya segera mengeksekusi jika proses transisi tersebut memerlukan regulasi baru.

“Apabila diperlukan perumusan kebijakan yang harus segera dibuatkan, segera dibuatkan dan diselesaikan. Khususnya untuk program-program unggulan presiden terpilih agar setelah dilantik pemerintahan baru bisa segera bekerja dan berlari kencang,” ujarnya.

Ketiga, semua jajaran diminta tidak membuat kebijakan yang ekstrem demi menjaga situasi tetap kondusif di masa transisi pemerintahan dan menekankan perihal pentingnya menjaga stabilitas jelang pergantian pemerintahan.

“Jangan membuat kebijakan-kebijakan yang ekstrem terutama yang berkaitan dalam hajat orang banyak yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Pastikan jangan sampai ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” tambah Jokowi.

Senada, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Presiden Jokowi menyampaikan instruksi langsung di hadapan semua menteri dan meminta agar mengawal regulasi berjalan dengan baik. Regulasi tersebut harus mampu membantu dan mendukung pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

“Presiden Jokowi memberi instruksi seluruh jajaran kabinet agar mendukung penuh program presiden terpilih serta memastikan transisi pemerintahan berjalan efektif agar pelayanan publik tidak terganggu,” ucap Budi.

Menurutnya transisi pemerintahan kali ini diyakini sebagai masa terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, proses transisi berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

“Ini transisi pemerintahan terbaik, mulus. Rakyat juga mendukung penuh Prabowo-Gibran yang segera akan memerintah sebagai penerus Pak Jokowi,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan ini memungkinkan Prabowo untuk menambah jumlah menteri di kabinet.

“Semuanya akan dituntaskan, tujuannya untuk memuluskan peralihan kekuasaan dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto. Kita ingin semua peraturan perundang-undangan untuk mempercepat kerja pemerintah ke depan,” tutup Supratman.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.