Dubes Saudi Arabia Untuk Indonesia Permalukan & Bongkar Kebohongan Rizieq Shihab

Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia mengakui belum menerima informasi dari Riyadh bahwa pemerintah Indonesia telah meminta pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Kami belum menerima informasi resmi apa pun terkait hal itu,” kata Kepala Bagian Media dan Pers Kedubes Saudi di Jakarta, Fawaz Abdullah Althaymin, Senin (11/11/19).

Pernyataan itu diutarakan Fawaz ketika dimintai konfirmasi mengenai klaim Rizieq yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta Saudi mencegahnya pulang ke Indonesia.

Baca Juga

Dalam video yang dirilis di akun YouTube Front TV, Rizieq bahkan menunjukkan bukti yang dia klaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia.

Surat itu disebut ditujukan kepada pemerintah Saudi.

Rizieq menuturkan surat pencekalan itu merupakan alasan mengapa ia tidak bisa pulang setelah tinggal di Saudi selama dua tahun lebih dan menghindari proses hukum yang menjeratnya di Indonesia.

Secara terpisah, Duta Besar Saudi di Jakarta, Esam A. Abid Althagafi, menuturkan Rizieq bisa segera kembali ke Indonesia ketika masalahnya di negara itu selesai, salah satunya terkait waktu tinggal yang melebihi masanya atau overstay.

Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, sebelumnya menuturkan bahwa Rizieq memang sudah tidak memiliki izin tinggal sah di negara kaya minyak itu sejak 20 Juli 2018 lalu.

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggal kedaluwarsa.

Setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

Sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan penjara jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya.

Selain denda, Rizieq juga terancam dideportasi.

Sebelum dideportasi, para pelanggar keimigrasian Saudi juga harus lebih dulu menghadapi penahanan di penjara sambil menunggu persidangan keimigrasian dan proses pemulangan.

Pelanggar izin tinggal Saudi pun terancam dilarang masuk kembali ke negara tersebut selama 5-10 tahun, hingga seumur hidup untuk kasus tertentu.

“Selebihnya, kami tidak tahu lebih dari itu. Yang tahu betul status (Rizieq) itu KBRI di Riyadh,” kata Esam dalam jamuan makan malam pemimpin redaksi media Indonesia di kediamannya di Jakarta.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menepis pernyataan Rizieq Shihab soal surat pencekalan dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan penangkalan Rizieq untuk masuk ke Indonesia.

Sesuai ketentuan, penerbitan surat penangkapan baru dapat dilakukan atas permohonan instansi maupun penegak hukum lain

Related Posts

Add New Playlist