• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 August 2024

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

*Jakarta* – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan. Dasco menyatakan bahwa aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024.

“Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK yang terbaru,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa meskipun DPR dan pemerintah telah berusaha merevisi RUU Pilkada, pengesahan tersebut akhirnya dibatalkan. “Revisi Undang-Undang Pilkada tidak jadi disahkan ,” jelasnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pembatalan.

Menurut Dasco, proses revisi UU Pilkada telah dimulai sejak Januari 2024 dan berjalan lambat hingga mendekati waktu pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. “Revisi ini sudah dibahas sejak awal tahun, tetapi prosesnya memang berjalan perlahan,” tambahnya, menggarisbawahi bahwa pembatalan ini bukanlah keputusan mendadak.

Dasco juga menekankan bahwa dengan dibatalkannya pengesahan revisi, aturan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK yang sudah ada. “Dengan batalnya pengesahan, aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK,” tegasnya, memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi Pilkada yang akan datang.

Keputusan ini memastikan bahwa proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkada 2024 akan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa adanya penyesuaian melalui revisi UU Pilkada.

Pemerintah Bergerak Selamatkan Penyintas Gempa NTT

August 19, 2026

Pemerintah Percepat Bantuan Gempa NTT lewat Jalur Darat dan Udara

August 19, 2026

Pemerintah Bergerak Selamatkan Penyintas Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Pemerintah Bergerak Selamatkan Penyintas Gempa NTT Oleh : Abdul Razak Pemerintah terus mempercepat penanganan darurat…

Pemerintah Percepat Bantuan Gempa NTT lewat Jalur Darat dan Udara

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Pemerintah Percepat Bantuan Gempa NTT lewat Jalur Darat dan Udara Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya…

Pemerintah Siapkan Dukungan Anggaran bagi Daerah Terdampak Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Pemerintah Siapkan Dukungan Anggaran bagi Daerah Terdampak Gempa NTT JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat penanganan…

Perdamaian Aceh adalah Amanah Bersama yang Tidak Boleh Diganggu Provokasi

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

Perdamaian Aceh adalah Amanah Bersama yang Tidak Boleh Diganggu Provokasi Oleh: Teuku Ramdan Syah Perdamaian…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.