• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Digitalisasi Bansos dan Wajah Baru Perlindungan Sosial Indonesia

Digitalisasi Bansos dan Wajah Baru Perlindungan Sosial Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 23 June 2026

Digitalisasi Bansos dan Wajah Baru Perlindungan Sosial Indonesia

Oleh: Rivka Mayangsari

Pemerintah terus memperkuat reformasi sistem perlindungan sosial nasional melalui Program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk memastikan bantuan sosial dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Transformasi tersebut sekaligus menandai hadirnya wajah baru perlindungan sosial Indonesia yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa digitalisasi bansos merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, melalui sistem yang terintegrasi secara digital, proses distribusi bantuan dapat dilakukan dengan lebih akurat sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia juga menilai bahwa sistem tersebut akan meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

 

Saat ini, program digitalisasi bansos telah memasuki tahap uji coba di 42 kabupaten dan kota dengan cakupan penerima mencapai 35 juta orang. Pelaksanaan uji coba tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap pengalaman dari daerah-daerah percontohan dapat menjadi dasar untuk memperkuat efektivitas program pada tahap berikutnya.

 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah membangun sistem perlindungan sosial digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem ini mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, serta layanan pembayaran digital dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Kehadiran infrastruktur digital tersebut diharapkan mampu menyederhanakan berbagai proses administrasi yang selama ini kerap memerlukan waktu dan prosedur yang panjang.

 

Salah satu inovasi utama yang diterapkan adalah penggunaan teknologi verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Melalui teknologi ini, identitas penerima bantuan dapat diverifikasi secara lebih akurat sehingga risiko kesalahan data maupun penyalahgunaan bantuan dapat diminimalkan.

 

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan portal resmi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan bantuan sosial secara mandiri. Melalui portal tersebut, warga dapat memeriksa status penerimaan bantuan, memperoleh informasi terkait program kesejahteraan sosial, hingga mengajukan bantuan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudahan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam proses pendataan.

 

Pemerintah menegaskan bahwa Program Digitalisasi Perlinsos merupakan bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada warga yang berhak menerima bantuan negara namun terlewat dari pendataan. Upaya tersebut menjadi sangat penting mengingat akurasi data selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan program bantuan sosial.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, menyampaikan bahwa perbaikan dan integrasi data menjadi agenda penting dalam reformasi sistem perlindungan sosial nasional. Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengonsolidasikan berbagai sumber data yang sebelumnya terpisah, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), menjadi satu basis data yang lebih terpadu.

 

Menurut Robben, integrasi tersebut bertujuan menghasilkan data yang lebih akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga kebijakan bantuan sosial dapat disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Dengan basis data yang semakin kuat, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran program sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Sementara itu, Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, menjelaskan bahwa Portal Perlinsos dirancang untuk mempercepat proses pendaftaran dan verifikasi masyarakat melalui pemanfaatan identitas digital serta sistem pertukaran data yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga. Menurutnya, integrasi tersebut akan mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan proses penyaluran bantuan sosial.

 

Rahmat juga menilai bahwa sistem digital yang terhubung secara nasional dapat mengurangi potensi duplikasi data dan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan administrasi. Dengan demikian, pemerintah dapat menghadirkan layanan yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program perlindungan sosial.

 

Program Digitalisasi Perlinsos menunjukkan bahwa transformasi digital dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat keadilan sosial. Melalui integrasi data, pemanfaatan teknologi modern, serta penyederhanaan layanan publik, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial dan berbagai program kesejahteraan dapat

 

Selain meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial, digitalisasi perlindungan sosial juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif. Dengan dukungan teknologi digital, pemerintah dapat memantau pelaksanaan program secara real time, melakukan pembaruan data secara berkala, serta merespons perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan lebih cepat.

 

Di tengah berbagai tantangan pembangunan, digitalisasi bansos menjadi fondasi baru bagi sistem perlindungan sosial Indonesia. Transformasi ini tidak hanya memperkuat efektivitas pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem kesejahteraan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

*) Pemerhati ekonomi

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.