• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Daya Saing Indonesia Meningkat Berkat UU Cipta Kerja

Daya Saing Indonesia Meningkat Berkat UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 25 August 2024

Daya Saing Indonesia Meningkat Berkat UU Cipta Kerja

Oleh: Nana Gunawan

Berdasarkan penilaian Institute for Management Development (IMD) World Competitive Ranking (WCR) 2024, peringkat daya saing Indonesia terus melesat berkat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari posisi 34 naik ke posisi 27 mengalahkan Inggris dan Jepang. Hal tersebut merupakan kabar baik dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjaga iklim investasi yang kondusif.

Upaya Pemerintah dalam meningkatkan daya saing Indonesia adalah dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai bisa memudahkan para pengusaha membuka usaha baru dibandingkan dengan sebelumnya, terutama terkait pengesahan perizinan, serta iklim investasi yang juga semakin kondusif sangat mempengaruhi peningkatan peringkat daya saing Indonesia.

Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama peningkatan daya saing Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja karena dunia usaha dan kondisi ekonomi nasional yang tetap stabil di tengah dinamika global. Karena UU Cipta Kerja pula, Indonesia mengalami peningkatan delapan level terkait perundangan bisnis. Implementasi UU Cipta Kerja dalam kategori dunia usaha, faktor utama peningkatan daya saing sebanyak enam level adalah tenaga kerja dan produktivitas. Sedangkan, dari kategori ekonomi capaian inflasi dan [pertumbuhan ekonomi mampu meningkatkan lima level.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa daya saing Indonesia di dunia semakin kuat berkat penerapan UU Cipta Kerja. Hal tersebut tentunya didorong oleh efisiensi bisnis, efisiensi Pemerintah, dan reformasi struktural yang dijalankan melalui UU Cipta Kerja. Selama ini, Indonesia telah berhasil menjaga inflasinya. Per-Juli 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi Indonesia mencapai 2,13 persen secara year on year (yoy). Masyarakat juga bisa melihat bahwa inflasi Indonesia relatif menurun di mana emerging market masih enam persen.

Secara keseluruhan, Pemerintah memprediksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan jauh lebih baik di tahun depan. Hal ini dikarenakan implementasi UU Cipta Kerja ikut berkontribusi dalam peningkatan peringkat daya saing Indonesia secara global. UU Cipta Kerja mempermudah rekrutmen dan penyelesaian perselisihan perburuhan, serta memiliki produktivitas yang lebih tinggi. Salah satunya terkait ekonomi domestik dari segi institusi Pemerintahan, market Indonesia dianggap yang terbaik akibat adanya bonus demografi dan UU Cipta Kerja.

Secara lebih rinci, Airlangga mengatakan bahwa realisasi investasi di Indonesia hingga akhir kuartal I 2024 telah mencapai Rp401,5 Triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1 persen (yoy). Sedangkan, nilai Penanaman Modal Asing (PMA) telah berhasil mencapai Rp204,4 Triliun atau tumbuh sekitar 15,5 persen (yoy). Meski demikian, Airlangga mengaku bahwa Indonesia juga harus terus fokus pada faktor peningkatan pembangunan infrastruktur guna menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi juga akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang seringkali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam Keputusan investasi mereka. Dengan begitu, para investor akan meningkatkan kepercayaannya terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan Indonesia. Stabilitas ekonomi mencakup stabilitas politik, keuangan, dan produktivitas barang. Ketiga aspek ini adalah indikator penting dalam menilai tingkat daya saing yang kuat dari suatu negara.

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah telah meningkatkan ketiga indikator tersebut sehingga mempengaruhi penilaian positif dari investor asing terhadap Indonesia. Lebih lanjut, dunia bisnis di Indonesia juga semakin kompetitif dengan adanya peningkatan sektor ketenagakerjaan dan produktivitas. Fundamental ekonomi Indonesia pun masih tetap terkendali. Kebijakan dalam UU Cipta Kerja membuka peluang besar bagi para entrepreneur untuk menyerap tenaga kerja dari angkatan kerja yang terus meningkat. Dengan demikian, UU Cipta Kerja mengkanalisasi bonus demografi melalui penciptaan lapangan pekerjaan yang banyak.

Bahkan, dalam beberapa dekade terakhir, negara-negara seperti Tiongkok, India, Brasil, Indonesia, dan Turki mengalami pertumbuhan dan pembangunan pesat. Imbasnya, kini Indonesia dan negara-negara tersebut memegang peranan penting dalam perdagangan, investasi, inovasi, dan geopolitik. Daya saing Indonesia tentunya didongkrak oleh penerapan UU Cipta Kerja yang dapat peningkatan performa ekonomi, kemampuan menarik kapital, hingga pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, Staf Khusus Presiden di Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi payung hukum yang memudahkan perizinan berusaha sehingga bisa menjadi instrumen dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional 2024. Pemerintah bahkan rutin menggelar diskusi dan integrasi sistem perizinan dasar yang di berbagai daerah guna memacu pertumbuhan ekonomi tersebut.

Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan harus menjadi fokus utama agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari UU Cipta Kerja yang mampu menjaga laju perekonomian agar tetap kokoh berakar pada stabilitas dan kualitas.

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.