• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Darurat Covid-19, Kemenag Minta Masyarakat Tunda Pelaksanaan Akad Nikah

Darurat Covid-19, Kemenag Minta Masyarakat Tunda Pelaksanaan Akad Nikah

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 3 April 2020

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (03/04).

Baca juga: Karena Covid 19, Benarkah Arab Saudi Tunda Ibadah Haji 2020?

Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Hanya, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya.

Di masa darurat Covid-19 ini,  kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harap Kamaruddin.

“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” sambungnya.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

“Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegasnya.

Protokol Akad Nikah di KUA
Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” pungkasnya.

(Sumber Humas Kemenag)

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

September 6, 2026

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

September 6, 2026

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas JAKARTA — Pemerintah memperkuat…

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya Oleh : Radjiman Arif…

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian Oleh: Catur Ronggo Akses terhadap…

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.