• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Dari Desa ke Pasar Global: Koperasi Desa Merah Putih Tembus Ekspor

Dari Desa ke Pasar Global: Koperasi Desa Merah Putih Tembus Ekspor

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 27 February 2026

Dari Desa ke Pasar Global: Koperasi Desa Merah Putih Tembus Ekspor

Oleh : Donsutoro Imanuel

Di tengah arus globalisasi yang semakin kompetitif, kisah keberhasilan sebuah koperasi desa menembus pasar ekspor menjadi bukti bahwa kekuatan ekonomi nasional tidak hanya bertumpu pada korporasi besar, tetapi juga tumbuh dari akar rumput. Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai representasi kebangkitan ekonomi berbasis komunitas yang mampu bertransformasi dari entitas lokal menjadi pemain yang diperhitungkan di pasar global. Perjalanan koperasi ini menunjukkan bahwa desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek aktif yang mampu menciptakan nilai tambah dan daya saing internasional.

 

Transformasi tersebut tidak terjadi dalam semalam. Berawal dari upaya menghimpun petani dan pelaku usaha mikro di desa untuk memperkuat posisi tawar terhadap tengkulak, Koperasi Desa Merah Putih memulai langkahnya dengan membangun tata kelola yang profesional dan transparan. Prinsip gotong royong yang menjadi ruh koperasi dipadukan dengan manajemen modern, termasuk pencatatan keuangan berbasis digital dan sistem kontrol mutu produk yang ketat. Perubahan pola pikir inilah yang menjadi fondasi penting sebelum koperasi berani melangkah ke pasar yang lebih luas.

 

Produk unggulan koperasi yang semula hanya dipasarkan di tingkat kabupaten kini mampu menembus pasar mancanegara. Komoditas olahan pertanian dan produk turunan berbasis kearifan lokal menjadi daya tarik tersendiri di pasar global yang semakin menghargai produk berkelanjutan dan beretika.

 

Dengan dukungan fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UKM serta promosi dagang yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, koperasi ini mulai mengikuti pameran internasional dan business matching dengan calon pembeli luar negeri. Dari sinilah kontrak ekspor perdana berhasil diraih, membuka babak baru dalam perjalanan koperasi desa tersebut.

 

Akselerasi ekspor non tambang Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Dari kawasan pesisir Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Awunio resmi melepas ekspor perdana arang tempurung kelapa sebanyak 50 ton senilai Rp 750 juta melalui Pelabuhan New Port Kendari, Sabtu, 21 Februari 2026.

 

Wakil Gubernur Sultra, Hugua, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Ekspor Sulawesi Tenggara mengatakan Kopdes Merah Putih Awunio tercatat sebagai koperasi desa kedua di Indonesia yang berhasil menembus pasar ekspor, sekaligus yang pertama di kawasan Indonesia Timur. Capaian ini menjadi bukti untuk kita bahwa desa mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah jika dikelola secara profesional dan terintegrasi

 

Keberhasilan menembus ekspor tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan anggota, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian desa. Lapangan kerja baru tercipta, terutama bagi perempuan dan generasi muda yang sebelumnya memilih merantau ke kota. Rantai pasok lokal pun semakin hidup karena kebutuhan bahan baku, pengemasan, hingga logistik melibatkan pelaku usaha di sekitar desa. Dengan demikian, koperasi berfungsi sebagai simpul ekonomi yang menggerakkan berbagai sektor sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

 

Digitalisasi menjadi kunci penting dalam memperluas jangkauan pasar. Melalui platform pemasaran daring dan pemanfaatan media sosial, koperasi mampu membangun citra merek yang kuat dan menjangkau pembeli lintas negara tanpa harus sepenuhnya bergantung pada perantara. Transparansi proses produksi dan cerita mengenai asal-usul produk desa menjadi nilai tambah yang diapresiasi konsumen global. Di era ekonomi berbasis narasi dan keberlanjutan, kisah tentang pemberdayaan petani dan komitmen terhadap praktik ramah lingkungan justru menjadi daya saing utama.

 

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, dengan 30.000 unit di antaranya ditargetkan terbangun hingga pertengahan 2026.

 

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengatakan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas mengambil langkah strategis dengan memutuskan mengimpor sebanyak 105.000 unit kendaraan niaga jenis pikap dan truk dari India. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

 

Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih juga memberi pesan strategis bahwa model ekonomi kolektif tetap relevan di tengah dominasi kapitalisme korporasi. Koperasi menawarkan distribusi manfaat yang lebih merata karena keuntungan dibagikan kepada anggota, bukan terpusat pada segelintir pemilik modal. Hal ini sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Ketika koperasi desa mampu menembus ekspor, maka yang menguat bukan hanya neraca perdagangan, tetapi juga struktur ekonomi rakyat.

 

Lebih jauh, kisah ini dapat menjadi inspirasi bagi ribuan desa lain di Indonesia. Potensi komoditas lokal yang beragam, mulai dari hasil pertanian, perikanan, hingga kerajinan tangan, sesungguhnya memiliki peluang besar di pasar global apabila dikelola secara profesional dan terintegrasi. Dukungan kebijakan pemerintah, akses pembiayaan, serta pendampingan teknis menjadi faktor krusial yang perlu terus diperkuat agar keberhasilan satu koperasi dapat direplikasi di berbagai daerah.

 

Pada akhirnya, perjalanan Koperasi Desa Merah Putih menembus pasar ekspor merupakan gambaran konkret bahwa pembangunan inklusif bukan sekadar jargon. Dari desa yang sederhana, lahir produk yang mampu bersaing di etalase dunia. Dari semangat gotong royong, tumbuh daya saing global.

 

)* Pengamat Kebijakan Ekonomi Nasional

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.