• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Danantara Dorong Investasi Berkualitas untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Danantara Dorong Investasi Berkualitas untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 18 January 2026

Danantara Dorong Investasi Berkualitas untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Oleh Marliana Tarigan

Pembentukan Danantara Indonesia sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) nasional menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Di era ketidakpastian ekonomi dunia, negara tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter konvensional. Diperlukan instrumen investasi negara yang kuat, profesional, dan berorientasi jangka panjang untuk memastikan kekayaan nasional dapat dikelola secara optimal. Danantara hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, sekaligus menjadi simbol transformasi baru dalam pengelolaan aset dan investasi strategis Indonesia.

 

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa Danantara dibentuk pemerintah sebagai lengan investasi strategis negara yang memiliki peran lebih luas dibandingkan sekadar pengelola dana. Danantara tidak hanya mengatur portofolio investasi, tetapi juga mengoperasikan investasi secara aktif, baik di dalam negeri maupun di tingkat global. Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma pengelolaan kekayaan negara, dari yang sebelumnya bersifat pasif menjadi lebih progresif dan bernilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional.

 

Lebih jauh, Rosan menekankan bahwa Danantara dirancang sebagai instrumen transformasi ekonomi nasional. Mandat utama Danantara adalah mengonsolidasikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tercipta sinergi yang lebih kuat antarentitas usaha negara. Indonesia memiliki lebih dari seribu entitas BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di berbagai sektor strategis, mulai dari keuangan, energi, infrastruktur, hingga telekomunikasi. Skala besar ini merupakan potensi luar biasa yang selama ini belum sepenuhnya dimaksimalkan akibat fragmentasi pengelolaan dan kurangnya koordinasi lintas sektor.

 

Melalui konsolidasi tersebut, Danantara diharapkan mampu memperbesar nilai aset negara dan memastikan setiap keputusan investasi dijalankan secara terintegrasi, profesional, serta berorientasi jangka panjang. Dengan tata kelola yang lebih terpusat dan berbasis prinsip kehati-hatian, Danantara berpotensi menjadi pengungkit utama dalam meningkatkan daya saing BUMN, baik di pasar domestik maupun global. Hal ini sekaligus memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan yang berkelanjutan.

 

Salah satu aspek penting yang disoroti Rosan adalah perubahan mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Dividen yang sebelumnya langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan kini dapat dikelola secara lebih prudens oleh Danantara. Dana tersebut kemudian diinvestasikan kembali untuk menjaga keberlanjutan kinerja BUMN sekaligus menopang masa depan perekonomian nasional. Pendekatan ini mencerminkan visi jangka panjang pemerintah dalam mengelola keuangan negara, di mana dividen tidak hanya dilihat sebagai sumber penerimaan fiskal, tetapi juga sebagai modal strategis untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

 

Peran Danantara semakin krusial dalam mendorong kontribusi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini berada di kisaran 28–29 persen. Dengan pengelolaan investasi yang lebih terarah dan terintegrasi, Danantara diharapkan mampu meningkatkan porsi investasi berkualitas yang berdampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan transformasi struktural ekonomi. Fokus pada sektor-sektor strategis, termasuk energi bersih dan terbarukan, menunjukkan bahwa Danantara tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga selaras dengan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan dan target net zero emission.

 

Dari sudut pandang analis, kehadiran Danantara juga memiliki nilai strategis dalam membangun kepercayaan investor global. Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dradjad Wibowo, menilai bahwa momentum kehadiran Danantara dalam ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, sangat penting untuk menjelaskan arah kebijakan ekonomi Indonesia kepada dunia. Menurutnya, kemampuan Danantara dalam mengelola modal negara dalam skala besar menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan para investor global untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Dradjad memandang WEF 2026 sebagai panggung strategis bagi Danantara untuk menjelaskan kepada para pemimpin dunia dan inovator teknologi mengenai iklim bisnis yang ingin dibangun Indonesia melalui SWF nasional ini. Kejelasan visi, transparansi tata kelola, serta konsistensi kebijakan akan menjadi faktor penentu dalam menarik minat investasi global. Dengan komunikasi yang tepat dan terukur, Danantara berpotensi menjadi jangkar kepercayaan yang memperkuat persepsi positif terhadap perekonomian Indonesia.

 

Pandangan optimistis juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan periode 2011–2014, Gita Wirjawan. Ia menilai kehadiran Danantara Indonesia dalam forum global seperti WEF berpotensi menjadi magnet bagi pelaku ekonomi dan bisnis dunia. Posisi Danantara sebagai pengelola investasi negara dengan mandat strategis dan skala pengelolaan yang besar memberikan daya tarik tersendiri bagi investor global yang ingin memahami peluang ekonomi Indonesia secara langsung. Menurut Gita, forum internasional tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai ruang membangun jejaring ekonomi global yang saling menguntungkan.

 

Keberadaan Danantara sebagai alokator modal negara memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia siap berkolaborasi secara setara dengan berbagai institusi dan pelaku ekonomi internasional. Hal akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global dan membentuk persepsi bahwa Indonesia bisa menjadi mitra strategis jangka panjang. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, kepemimpinan yang profesional, serta visi jangka panjang yang jelas, Danantara memiliki peluang besar untuk menjadi pilar utama transformasi ekonomi Indonesia dan mempercepat terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

 

)* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.