• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Danantara dan Babak Baru Efisiensi BUMN Indonesia

Danantara dan Babak Baru Efisiensi BUMN Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 25 June 2026

Danantara dan Babak Baru Efisiensi BUMN Indonesia

Oleh : Dian Amanda Sasmi

Transformasi badan usaha milik negara (BUMN) memasuki fase baru pada 2026 seiring menguatnya agenda reformasi korporasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, pemerintah mulai mendorong penataan besar-besaran terhadap struktur perusahaan pelat merah dengan tujuan memperkuat efisiensi, meningkatkan produktivitas, dan memastikan aset negara memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Langkah paling menonjol dalam agenda tersebut adalah penyederhanaan jumlah entitas BUMN yang saat ini mencapai 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 entitas yang ditargetkan selesai pada 2026. Pemerintah melihat struktur yang terlalu panjang selama bertahun-tahun menciptakan lapisan transaksi dan biaya yang tidak selalu menghasilkan nilai tambah. Banyak perusahaan memiliki fungsi yang saling tumpang tindih, sementara sebagian lainnya menghadapi tekanan kinerja dan efisiensi.

Karena itu, konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan entitas yang memiliki rantai bisnis serupa agar proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan penggunaan sumber daya dapat lebih optimal. Pemerintah memperkirakan transformasi tersebut berpotensi menciptakan efisiensi hingga Rp50 triliun per tahun yang nantinya dapat dialihkan untuk memperkuat investasi, pelayanan publik, dan pembangunan nasional.

Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama yang selama ini membebani BUMN adalah praktik transaksi berlapis antara perusahaan induk, anak usaha, hingga entitas turunan lainnya. Struktur yang terlalu kompleks menyebabkan biaya operasional meningkat dan memperlambat efektivitas bisnis. Evaluasi internal menunjukkan lebih dari separuh entitas dalam ekosistem BUMN berada dalam kondisi belum optimal dengan akumulasi kerugian yang signifikan.

Perampingan dilakukan bukan untuk mengecilkan peran negara dalam ekonomi, melainkan agar perusahaan negara dapat bekerja lebih efisien dan lebih fokus pada sektor-sektor strategis yang memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan nasional. Danantara juga menegaskan bahwa transformasi tersebut tidak diarahkan pada pengurangan tenaga kerja, melainkan penguatan struktur usaha melalui konsolidasi fungsi dan organisasi.

 

Pemerintah menempatkan perlindungan terhadap pekerja sebagai bagian penting dari agenda transformasi tersebut. Presiden Prabowo memberikan arahan agar restrukturisasi BUMN tidak dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja massal. Pendekatan yang dipilih adalah mempertahankan sumber daya manusia dan mengintegrasikan pegawai ke dalam entitas hasil konsolidasi yang lebih sehat secara bisnis. Pemerintah menilai bahwa penguatan korporasi negara harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

 

Dalam perhitungan yang dilakukan Danantara, biaya mempertahankan tenaga kerja dinilai jauh lebih kecil dibandingkan manfaat efisiensi yang dihasilkan dari penyederhanaan struktur usaha. Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa agenda efisiensi yang dijalankan pemerintah tidak identik dengan pengurangan kesempatan kerja, tetapi lebih diarahkan pada peningkatan produktivitas dan kualitas organisasi.

 

Transformasi yang dijalankan juga mulai diarahkan pada konsolidasi sektor-sektor strategis agar menghasilkan skala ekonomi yang lebih kuat. Beberapa langkah penyatuan fungsi usaha di lingkungan BUMN mulai dilakukan untuk mengurangi duplikasi operasional dan meningkatkan efisiensi investasi. Pemerintah menilai bahwa struktur perusahaan yang lebih sederhana akan memberikan ruang lebih besar bagi pengembangan bisnis dan peningkatan daya saing di tingkat regional maupun global. Selain itu, konsolidasi juga diharapkan memperkuat kemampuan BUMN dalam mendukung agenda prioritas nasional seperti hilirisasi industri, penguatan infrastruktur, ketahanan energi, pembangunan perumahan, serta transformasi digital.

 

Dukungan terhadap agenda transformasi tersebut juga datang dari DPR. Anggota Komisi VI DPR, Firnando Ganinduto menilai strategi yang dijalankan Danantara sejalan dengan arah pembangunan ekonomi yang menempatkan BUMN sebagai instrumen pembangunan yang sehat dan produktif. Menurut pandangan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, efisiensi bukan semata penghematan anggaran, tetapi cara untuk menciptakan ruang fiskal dan kapasitas investasi yang lebih besar bagi negara. Dengan struktur yang lebih ramping, BUMN diharapkan dapat bergerak lebih cepat, mengurangi biaya yang tidak produktif, dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Di saat yang sama, Danantara juga mulai memainkan peran yang lebih luas dalam pengelolaan investasi strategis nasional. Penguatan tata kelola BUMN dipandang sebagai fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan negara Indonesia. Pemerintah melihat bahwa perusahaan negara yang sehat dan efisien akan memiliki kapasitas lebih besar untuk menarik pendanaan, memperluas kerja sama internasional, dan mendukung agenda pembangunan jangka panjang. Karena itu, reformasi BUMN diposisikan sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional yang lebih besar, bukan sekadar penataan organisasi internal.

 

Babak baru efisiensi BUMN yang dijalankan melalui Danantara menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam mengelola aset negara. Fokus tidak lagi hanya pada memperbesar ukuran perusahaan, tetapi memastikan setiap entitas mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi pembangunan. Pemerintahan Presiden Prabowo memandang bahwa perusahaan negara harus menjadi motor pertumbuhan yang sehat, kompetitif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Indonesia di masa depan. Melalui konsolidasi, penyederhanaan struktur, dan penguatan tata kelola, pemerintah optimistis BUMN Indonesia akan memasuki fase baru yang lebih kuat, efisien, dan berdampak luas bagi perekonomian nasional.

 

 

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan dalam negeri

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.