• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»CKG Membuka Jalan Menemukan Kasus Kusta Tersembunyi

CKG Membuka Jalan Menemukan Kasus Kusta Tersembunyi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 18 July 2026

CKG Membuka Jalan Menemukan Kasus Kusta Tersembunyi

Oleh: Zhafran Goldwi

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat transformasi layanan kesehatan melalui pendekatan promotif dan preventif. Selain mendeteksi penyakit tidak menular, mulai 2026 program ini juga mencakup skrining kusta sebagai bagian dari upaya mempercepat eliminasi penyakit tersebut. Kebijakan ini menunjukkan perubahan paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berorientasi pada pengobatan menjadi lebih mengedepankan pencegahan dan deteksi dini sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi kesehatannya sebelum penyakit berkembang menjadi lebih serius.

 

Komitmen tersebut diperkuat dengan kebijakan baru pemerintah. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mulai 2026, skrining kusta akan disertakan dalam Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai upaya pemerintah mempercepat eliminasi penyakit tersebut. Kusta masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia.

 

Penyakit yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae ini sebenarnya dapat disembuhkan apabila ditemukan sejak dini dan diobati hingga tuntas. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan akses layanan kesehatan di sejumlah wilayah, serta stigma yang masih melekat menyebabkan banyak penderita terlambat memeriksakan diri. Akibatnya, sebagian kasus baru ditemukan ketika telah memasuki tahap lanjut dan berpotensi menimbulkan kecacatan. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kasus-kasus tersembunyi yang belum teridentifikasi oleh sistem pelayanan kesehatan.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, meski kusta adalah penyakit yang sulit menularnya, pihaknya berkomitmen untuk mencari penderitanya sebanyak-banyaknya dan segera mengobatinya. Dia menjelaskan, saat ini, ada sekitar 13.000-15.000 penderita kusta di Indonesia. Namun, jumlahnya bisa lebih banyak dari angka tersebut. Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong skrining kusta yang masif dengan memberi penghargaan pada kepala daerah dan puskesmas yang banyak menemukan kasus kusta.

 

Integrasi skrining kusta ke dalam CKG menjadi langkah strategis untuk memperluas penemuan kasus secara aktif. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara rutin memberi peluang bagi tenaga kesehatan menemukan penderita yang sebelumnya belum terdeteksi sehingga pengobatan dapat segera dimulai sebelum terjadi komplikasi maupun penularan lebih lanjut. Keberhasilan pengendalian penyakit tidak hanya diukur dari sedikitnya kasus yang dilaporkan, tetapi juga dari kemampuan sistem kesehatan menemukan kasus lebih awal dan memastikan seluruh pasien memperoleh pengobatan.

 

Penguatan deteksi dini tersebut sejalan dengan transformasi layanan kesehatan primer. Puskesmas tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat berobat, tetapi juga menjadi pusat edukasi, skrining, dan pencegahan penyakit. Melalui CKG, masyarakat didorong membangun kebiasaan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala karena banyak penyakit, termasuk kusta, dapat berkembang tanpa gejala yang jelas pada tahap awal. Budaya pemeriksaan kesehatan rutin diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan di masa mendatang.

 

Di sisi lain, pengendalian kusta tidak hanya bergantung pada pelayanan medis, tetapi juga pada meningkatnya pemahaman masyarakat. Stigma yang menganggap kusta sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan masih menyebabkan sebagian penderita memilih menyembunyikan kondisinya. Padahal, pengobatan yang tersedia mampu menyembuhkan penderita apabila dilakukan secara tuntas. Karena itu, pelaksanaan CKG juga menjadi sarana edukasi untuk memberikan informasi yang benar mengenai penyebab, penularan, dan pentingnya pengobatan sejak dini sehingga diskriminasi terhadap penyandang kusta dapat terus berkurang.

 

Upaya tersebut turut diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Direktur Eksekutif The Habibie Center, Mohammad Hasan Ansori mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Kemenkes dan The Nippon Foundation dan Sasakawa Health Foundation untuk mengembangkan model intervensi berbasis bukti dalam mendukung deteksi dini kusta dan pengurangan stigma di tingkat komunitas, yang diharapkan dapat direplikasi serta diintegrasikan ke dalam kebijakan publik. Secara fakta dan data kusta Indonesia cukup tinggi karena penyakit ini punya 2 aspek yaitu medis aspek dan sosial aspek.

 

Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa eliminasi kusta memerlukan pendekatan yang menyentuh aspek medis sekaligus sosial. Selain memastikan penderita memperoleh pengobatan, diperlukan pula edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa kusta dapat disembuhkan dan tidak perlu menjadi alasan terjadinya diskriminasi. Sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga penelitian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk memperluas deteksi dini sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi penyandang kusta.

 

Pelaksanaan CKG juga akan menghasilkan data kesehatan yang lebih akurat mengenai persebaran kasus di berbagai daerah. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan wilayah prioritas, memperkuat kapasitas layanan kesehatan, serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Semakin cepat kasus ditemukan, semakin besar peluang mencegah kecacatan, memutus rantai penularan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

 

Ke depan, integrasi skrining kusta dalam CKG menjadi salah satu inovasi penting dalam memperkuat sistem kesehatan nasional. Melalui deteksi dini, edukasi yang berkesinambungan, serta kolaborasi lintas sektor, upaya menemukan kasus-kasus kusta yang selama ini tersembunyi akan semakin optimal. Langkah tersebut tidak hanya mendukung target eliminasi kusta, tetapi juga memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan terlindungi melalui layanan kesehatan yang semakin merata dan berorientasi pada pencegahan.

 

 

*) Penulis adalah Content Writer di Medical Groovia

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.