Hukum & Kriminal

Ceramah dengan Ujaran Kebencian Viral di Media Sosial, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana

Viral di media sosial ceramah agama yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Merespons hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag dalam keterangan pers diterima KataIndonesia.com, Senin (23/8/2021).

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Aktivitas Koperasi Merah Putih Perkuat Laju Ekonomi Nasional

Aktivitas Koperasi Merah Putih Perkuat Laju Ekonomi Nasional Jakarta - Aktivitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

12 minutes ago

Koperasi Merah Putih Dorong Laju Ekonomi hingga Daerah

Koperasi Merah Putih Dorong Laju Ekonomi hingga Daerah Jakarta - Upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi…

18 minutes ago

Implementasi PP TUNAS dari Regulasi ke Ruang Kelas

Implementasi PP TUNAS dari Regulasi ke Ruang Kelas Oleh : Arfan Heriyanto Implementasi Peraturan Pemerintah…

23 minutes ago

Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS

Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS Oleh: Dhita Karuniawati Implementasi Peraturan Pemerintah…

3 hours ago

Pemda hingga Sekolah Aktif Kawal Implementasi PP TUNAS

Pemda hingga Sekolah Aktif Kawal Implementasi PP TUNAS JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah…

3 hours ago

Pemda Dilibatkan Aktif, PP TUNAS Diperkuat hingga Lingkungan Sekolah

Pemda Dilibatkan Aktif, PP TUNAS Diperkuat hingga Lingkungan Sekolah Jakarta — Pemerintah terus memperkuat implementasi…

4 hours ago