Viral di media sosial ceramah agama yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Merespons hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag dalam keterangan pers diterima KataIndonesia.com, Senin (23/8/2021).
Aktivitas Koperasi Merah Putih Perkuat Laju Ekonomi Nasional Jakarta - Aktivitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…
Koperasi Merah Putih Dorong Laju Ekonomi hingga Daerah Jakarta - Upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi…
Implementasi PP TUNAS dari Regulasi ke Ruang Kelas Oleh : Arfan Heriyanto Implementasi Peraturan Pemerintah…
Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS Oleh: Dhita Karuniawati Implementasi Peraturan Pemerintah…
Pemda hingga Sekolah Aktif Kawal Implementasi PP TUNAS JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah…
Pemda Dilibatkan Aktif, PP TUNAS Diperkuat hingga Lingkungan Sekolah Jakarta — Pemerintah terus memperkuat implementasi…