• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Cegah Isu Hoax Pemilu, Masyarakat Diimbau Bijak Bermedsos

Cegah Isu Hoax Pemilu, Masyarakat Diimbau Bijak Bermedsos

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 14 January 2024

Cegah Isu Hoax Pemilu, Masyarakat Diimbau Bijak Bermedsos

Oleh : Rivka Mayangsari

Media sosial merupakan salah satu cara untuk menyebarkan berbagai macam informasi, benar atau salah, bohong maupun jujur. Berita bohong atau hoaks menjadi penyebaran informasi yang paling diantisipasi kepolisian. Sebab, dampak penyebaran berita bohong dapat mengakibatkan perpecahan antarwarga di negara Indonesia.

Peningkatan isu hoax terkait Pemilu 2024 cukup signifikan sejak bulan November sampai dengan Desember 2023, bersamaan dengan masa Kampanye Pemilu 2024. Sebanyak 203 isu hoaks Pemilu dari bulan November 2023 hingga 2 Januari 2024 telah terindetifikasi oleh Kominfo.

Dari 203 isu hoaks tersebut, total sebaran di platform digital sebanyak 2.882 konten dengan rincian 1.325 konten di Facebook, 947 konten di X alias Twitter, 198 konten di Instagram, 342 konten di TikTok, 36 konten di Snack Video, dan 34 konten di Youtube.
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma’ruf Amin memperingatkan kepada masyarakat Indonesia agar waspada terhadap informasi yang tidak benar (hoaks). Hati-hati terhadap informasi-informasi yang menyesatkan, banyak hoaks dan informasi-informasi yang tidak benar. Jangan mudah menerima semua berita. Perbedaan merupakan hal yang wajar dalam sebuah penyelenggaraan pemilihan umum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat menerima keberagaman dalam menentukan pilihan.
Masyarakat harus dapat menyaring informasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan, serta menerapkan konsep tabayun atau melakukan pengecekan informasi agar informasi yang disampaikan teruji validitasnya. Hal inI dikarenakan Bangsa Indonesia akan mudah terbelah kalau terprovokasi,
Sementara itu, Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong mengatakan penerbitan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial diharapkan dapat menjadi pedoman masyarakat dalam penggunaan teknologi AI yang tepat dan transparan.
Pedoman Etika ini juga menjadi aturan yang bisa memenuhi kepastian hukum terkait penggunaan AI dan mencegah penyalahgunaan AI dalam Pilpres dan Pemilu. Ke depan regulasi yang spesifik dan komprehensif terkait AI akan dibentuk melalui Perpres dan Undang-undang sehingga bisa memperkuat hukum mengenai AI.
Sementara mengenai regulasi AI, Founder & Chairman of The Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan pentingnya penguatan aturan dan edukasi mengenai perkembangan teknologi termasuk AI. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan AI dan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax di masyarakat termasuk di masa Pilpres 2024.
Selaras dengan hal tersebut, Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi, menyampaikan bahwa hoaks dapat menjadi ancaman serius bagi kelancaran proses demokrasi dan kedamaian masyarakat. Oleh karena itu, aparat keamanan melalui Satuan Tugas (Satgas) salah satunya Satgas Preemtif Polres Berau terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.
Satgas Preemtif Polres Berau juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara memeriksa keaslian informasi sebelum menyebarkannya. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara daring maupun luring, termasuk melalui pertemuan-pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat.
Masyarakat selalu dihimbau untuk menggunakan sumber informasi yang terpercaya dan memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya. Dengan demikian, kita dapat mencegah penyebaran berita palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan sebuah taktik yang menjamin agar Pemilu 2024 bisa berlangsung aman dan damai. Salah satunya dengan melakukan takedown konten yang mengandung hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Jadi, kalau ada suatu isu Kominfo akan melakukan verifikasi apakah kabar tersebut termasuk berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian. Jika masuk dalam kategori tersebut langsung dilakukan takedown. Pihaknya meminta kepada semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga ruang digital aman dan nyaman selama Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan isu hoaks.
Dosen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan Tresia Wulandari menyebut sosialisasi merupakan cara paling efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi hoaks. Milenial dan Gen-Z berperan penting dalam menangkal hoaks yang semakin marak beredar di media sosial menjelang Pemilu 2024. Sebagai generasi yang akrab dengan media sosial, keduanya diharapkan mampu melawan penyebaran hoaks.
Seperti diketahui, penyebaran hoaks meningkat drastis pasca penetapan calon presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu. Hoaks juga masif beredar usai debat Capres dan Cawapres yang diselenggarakan KPU.
Pelaksanaan Pemilu 2024 yang tinggal 45 hari lagi diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Hoaks dapat merusak keharmonisan dan menciptakan ketidakstabilan di tengah masyarakat. Mari bersama-sama kita cegah penyebaran hoaks demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan damai,
Komitmen untuk menjaga kondisi keamanan selama proses Pemilu 2024 dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terus dilakukan oleh para lembaga penyelenggara Pemilu serta aparat keamanan. Kerjasama seluruh pihak serta masyarakat dapat menciptakan situasi yang kondusif dan damai menjelang serta selama berlangsungnya Pemilu 2024.
Mari kita jaga suasana kondusif di lingkungan kita masing-masing lebih baik melakukan pencegahan, untuk melakukan pencegahan itu lebih mudah dengan mengedepankan edukasi dan upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat baik secara nyata maupun lewat dunia maya, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk yang bisa kena pelanggaran pidana.
Segala upaya tersebut diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam membangun kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

*) Pemerhati Sosia

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.