• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Cara Izin kepada Istri, Jika Kamu Ingin Poligami

Cara Izin kepada Istri, Jika Kamu Ingin Poligami

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 23 February 2020

Saat seorang laki-laki meminang wanita, maka wanita itu memiliki hak untuk menerima atau menolaknya. Seorang wanita boleh menolak pinangan laki-laki baik bersifat syari atau pun pribadi. Karena jika pinangan laki-laki terhadap wanita itu dipaksakan, bisa jadi akan timbul masalah di kemudian hari.

Lalu bagaimana jika seorang wanita dipinang menjadi istri ke dua sedang yang melamar adalah pria shalih?

Dilansir oleh Rumah Fiqih, dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak wanitanya. Apalagi sekadar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung dari penerimaan pihak calon istri. Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak ingin disebutkan secara terbuka.

Baca juga: Wahai Suami, Ingat Ini Saat Tergoda Wanita Lain

Adapun hadits yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran laki-laki yang shalih, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadits itu bukan dalam posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang shalih itu haram ditolak. Tidak demikian kandungan hukumnya.

Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki shalih kepada seorang puteri raja atau pembesar, di mana kedua tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu dengan yang lain? Apakah puteri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang tidak disukainya?

Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apa lagi baru sekadar lamaran dari laki-laki yang sudah punya istri pula.

Dari Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, “Aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam.” Maka Rasulullah SAW berkata padanya, “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit, “Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak.” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)

Agar tidak menjadi fitnah, tentu ada cara penolakan yang halus dan lembut, tanpa menyinggung perasaan, namun si pelamar itu bisa menerima intisarinya, yaitu penolakan. Sehingga fitnah yang dikawatirkan itu tidak perlu terjadi.

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

June 1, 2026

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

May 31, 2026

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

By Kata IndonesiaJune 1, 20260

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi…

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang PAPUA – Di tengah proses…

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara Oleh: Rina Oktavia Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat…

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara Oleh: Rina Oktavia Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.