• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Buruh dan DPR Sepakat Tidak Perlu Demo Omnibus Law

Buruh dan DPR Sepakat Tidak Perlu Demo Omnibus Law

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 25 August 2020

Oleh : Rahmat Hidayat

RUU Omnibus Law Cipta Kerja diprotes oleh sebagian pekerja. Mereka mengancam akan mengadakan demo besar-besaran di 25 provinsi. Namun rencana ini batal karena sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan DPR dalam perumusan isi RUU. Jadi para buruh tidak perlu ikut demo dan terpengaruh provokator, karena bisa berujung kericuhan.

Rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih belum dilaksanakan, karena masih ada gelombang protes dari para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh. Ketua KSPI Said Iqbal, menyatakan bahwa para buruh terus menekan untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law. Bila pemerintah ingin lekas mengesahkan RUU jadi UU.

Setelah berunding selama 2 hari, mulai tanggal 20 hingga 21 agustus 2020, akhirnya kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dengan anggota DPR. Ada 4 poin kesepahaman, yakni klaster ketenagakerjaan di dlam RUU Omnibus Law. Klaster ini berisi tentang aturan Pemutusan Hubungan Kerja, jaminan sosial pekerja, perjanjian durasi masa kerja kontrak, nominal minimal pesangon, upah minimum yang disepakati, dan lain-lain.

Selain itu, federasi buruh dan DPR sepakat untuk mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan sesuai dengan UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tenaga kerja diberdayakan secara optimal dan manusiawi. Serta ada pemerataan kesempatan kerja. Jadi para pegawai tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam seminggu.

Ada penyesuaian dalam poin kedua ini. Jika ada industri 4.0 dan belum tercantum dalam UU nomor 13 tersebut, akan ada aturan tambahan. Poin ketiga adalah RUU Cipta Kerja terbuka terhadap masukan publik. DPR tidak boleh diam-diam meresmikan UU tersebut tanpa ada masukan terlebih dahulu. Poin terakhir berisi materi yang disampaikan oleh serikat buruh.

Dari keempat poin ini sudah jelas bahwa beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan disesuaikan dengan keadaan. Para pegawai tidak usah takut akan dirugikan oleh RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena isinya sudah disesuaikan dengan permintaan serikat buruh. Pun aslinya, RUU ini memiliki tujuan baik, yakni memakmurkan para pegawai dan pengusaha.

Jangan ada lagi yang memanas-manasi pegawai lain dan tetap ngotot melaksanakan demo tanggal 25 agustus. Karena demo ini bisa disusupi oleh provokator dan berujung pada kekacauan di kota. Sudah banyak contoh ketika ada massa yang mengamuk lalu nekat membakar ban dan merembet ke barang lain. Jaga diri Anda jangan sampai luka gara-gara demo.

Unjuk rasa yang diadakan di masa pandemi covid-19 juga berbahaya. Karena massa berdiri berdempetan dan dikhawatirkan akan membentuk klaster corona baru. Mereka bisa melepas masker karena merasa pengap dan droplet dari orang tanpa gejala akan tersembur. Menyampaikan aspirasi boleh saja, namun jangan sampai malah dihinggapi virus covid-19.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus update berita dan tahu jika sudah ada kesepakatan antara federasi buruh dengan anggota DPR. Demo untuk memprotes RUU Omnibus Law akan sia-sia, karena pengunjuk rasa hanya merasa haus dan kepanasan. Namun tak tahu bahwa sudah ada perjanjian antara perserikatan buruh dengan DPR RI.

Hendaknya RUU Omnibus Law juga terus didukung oleh para pegawai dan golongan lain. karena RUU ini bisa meluruskan birokrasi sehingga tidak lagi berbelit-belit. Juga dimaksudkan agar kesejahteraan pegawai makin naik, dengan pemberian bonus tahunan dan fasilitas lain.

Jangan mau jika diajak untuk berdemo menentang RUU Omnibus Law, karena DPR RI dan federasi buruh sudah sepakat tentang RUU ini. Ada perubahan d dalam beberapa pasal yang disetujui oleh DPR dan mereka menerima masukan dari para perwakilan serikat buruh dengan senang hati. Demo saat pandemi malah dikhawatirkan jadi ajang penularan corona.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.