• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Bukan Diracun, Kematian Lukas Enembe Karena Kompilkasi Penyakit

Bukan Diracun, Kematian Lukas Enembe Karena Kompilkasi Penyakit

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 3 January 2024

Bukan Diracun, Kematian Lukas Enembe Karena Kompilkasi Penyakit

Oleh : Theresia Wopari

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan terkait dengan penyebab kematian yang dialami oleh kliennya tersebut, ternyata karena mengalami komplikasi penyakit hingga gagal ginjal. Pernyataan yang dikemukakan oleh pihak pengacara mantan Gubernur Papua itu sekaligus juga menjawab beredarnya hoaks atau berita bohong mengenai penyebab kematiannya yang pernah tersebar karena diracun dan dibunuh.

Diketahui bahwa Lukas Enembe meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 lalu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Dirinya menghembuskan napas terakhir pada usia 56 tahun lantaran komplikasi penyakit yang dialaminya.

Selama hidupnya, memang politikus dari Partai Demokrat tersebut bisa dikatakan kurang menjalani pola hidup sehat. Maka dari itu, dia mengidap berbagai macam penyakit komplikasi yang kronis seperti diantaranya adalah diabetes, stroke, jantung, hipertensi sampai ginjal. Lantaran memang minimnya kesadaran serta antisipasi sejak muda, sehingga menjadikan kondisi dari Lukas Enembe pun akan semakin menurun.

Bahkan, setiap menjalani pemeriksaan pun, pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada periode tahun 2007 hingga 2012 itu terus mengalami berbagai macam gangguan kesehatan dengan gejala yang berbeda. Pada tahun 2022 lalu, Lukas Enembe juga sempat mengalami bengkak di bagian kakinya serta komplikasi penyakit lain.

Dokter pribadi Lukas Enembe, Anthon Mote menjelaskan bahwa kondisi dari pasien yang ditanganinya itu memang semakin parah ketika kakinya mengalami kebengkakan yang juga diikuti dengan gagal ginjal, hipertensi, jantung bocor dan hipertensi. Seluruh penyakit tersebut ternyata kambuh dalam waktu yang bersamaan sehingga menyebabkan dia tidak sadarkan diri dan membutuhkan penanganan secara serius.

Kemudian, kesehatan yang dialami oleh pria kelahiran tahun 1967 itu semakin menurun ketika kasus korupsi semakin memanas hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai seorang tersangka, yakni pada tanggal 10 Januari 2023 lalu. Dirinya juga sempat tidak dipercaya karena memiliki riwayat kesehatan yang cukup rumit.

Padahal memang Lukas Enembe telah belasan kali melakukan cuci darah akibat penyakit gagal ginjal yang dialaminya. Pola hidup yang kurang seimbang serta adanya riwayat genetik penyakit ginjal itu memang membuat seseorang berpeluang untuk mengalami kerusakan pada ginjalnya.

Sementara itu, pengacara dari mantan Gubernur Papua tersebut juga menegaskan bahwa kliennya memang meninggal dunia di RSPAD lantaran mengalami gagal ginjal. Tatkala meninggal, seluruh keluarga pria itu berkumpul di dalam ruang perawatan dan menemaninya saat menghembuskan napas terakhir.

Berita mengenai penyebab kematian dari Lukas Enembe sendiri memang sempat diwarnai dengan adanya sejumlah konflik. Salah satunya adalah sempat beredar di media sosial Facebook terkait dengan narasi yang menyebutkan kalau pria yang sempat mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Sam Ratulangi tersebut akan dibunuh secara mendadak oleh pihak tertentu.

Ternyata, berdasarkan penelusuran dan fakta di lapangan, nyatanya memang peredaran narasi tersebut sama sekali tidak benar atau hoaks. Bukan hanya narasi penyebab kematian Lukas Enembe adalah dibunuh, namun juga terdapat berita bohong lain yang mengemukakan kalau dirinya diracun.

Terkait dengan adanya peredaran narasi hoaks tersebut, pihak Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menginformasikan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar atau hoaks.

Di sisi lain, pada tanggal 1 Oktober 2022 silam, Lukas Enembe sendiri sempat memberikan keterangan kepada awak media bahwa dirinya mengalami stroke, yang mana kala itu menurut dokter Singapura yang menanganinya memang ditemukan bahwa jantung dari mantan Gubernur di Bumi Cenderawasih itu kotor.

Pasca meninggalnya Lukas Enembe, kemudian Penanggung Jawab (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengimbau kepada seluruh masyarakat di Papua untuk tidak mudah termakan oleh adanya berita hoaks ataupun peredaran pemberitaan yang bohong dan menyesatkan. Hal tersebut ditegaskan oleh Frans karena dirinya banyak mendapati informasi yang menyebar terdapat banyak pergerakan massa di wilayah hukum Kota Jayapura.

Padahal di sisi lain, sebenarnya aktivitas di sejumlah wilayah Kota Jayapura sendiri terlihat sangat aman dan normal. Seluruh pemberitaan hoaks yang tersebar itu berpotensi untuk terus menimbulkan adanya gesekan antar masyarakat.

Maka dari itu, hendaknya seluruh masyarakat di Papua jangan sampai panik dan terus menerus melakukan pemantauan akan informasi yang benar sesuai dengan sumber yang jelas dan juga mampu menghindari penyebaran berita hoaks.

Sehingga sudah sangat jelas bahwa adanya narasi yang mengungkapkan kalau penyebab kematian dari Lukas Enembe adalah diracun ataupun dibunuh, hal tersebut merupakan pemberitaan bohong, menyesatkan atau bisa dikatakan sebagai hoaks. Bahkan, pihak kuasa hukum dari mantan Gubernur Papua itu sendiri telah mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari kliennya adalah lantaran komplikasi penyakit termasuk gagal ginjal.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di bandun

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.