• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Featured»Budaya Berpikir Kritis Mencegah Paham Teroris

Budaya Berpikir Kritis Mencegah Paham Teroris

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 July 2021

Propaganda paham kekerasan dilakukan kelompok radikal melalui aksi di dunia nyata dan dunia maya harus dilawan. Artinya, untuk mencegah hal tersebut pikiran kritis harus dimunculkan baik dalam tulisan di dunia maya ataupun lainnya.

Peristiwa-peristiwa teror sebenarnya jamak terjadi dimasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari karena kepentingan tertentu terganggupun kadang melahirkan teror bagi lainnya. Terorisme sehari-hari merupakan gambaran umum bahwa istilah teror tidaklah asing bagi bangsa Indonesia, istilah teror dapat muncul dengan tiba-tiba, tetapi terkadang jarang muncul.

Teror dalam kehidupan sehari-hari dapat dengan mudah dipahami dalam benak masyarakat umum. Penyebab timbulnya teror di masyarakat cukup luas. Dapat faktor ekonomi, harga diri, politik, sosial, ketersinggungan dan masih banyak lainnya. Karena penyebabnya yang luas maka perilaku teror sebenarnya dapat dikaji melalui berbagai macam ilmu, atau dengan kata lain dapat dikaji secara multidisipliner seperti berpikir kritis dan berdiskusi.

Namun, dalam ruang lingkup lebih besar seperti negara, paham terorisme menjadi momok tersendiri dan juga menjadi pekerjaan rumah (PR) dari setiap lembaga pemerintahan di seluruh dunia. Di Indonesia, aksi terorisme mulai muncul di tahun 2002 saat Bom Bali, jauh sebelumnya di masa pemerintahan Presiden Sukarno, kelompok seperti Negara Islam Indonesia (NII) melakukan aksi teror dan menginginkan Negara Republik Indonesia berbasis agama Islam untuk setiap sistem dan pemerintahannya, hanya saja kala itu belum di labeli teroris, melainkan penghianat negara dan kelompok separatis.

Menyimak aksi teror di Indonesia, ada beberapa perhatian aksi yang menjadi perhatian masyarakat lokal dan Internasional seperti bom Bali 1 tahun 2002, bom Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton tahun 2009, bom Sarinah 2016, bom Mapolrestabes Surabaya 2018, dan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan tahun 2019. Hal ini mengambarkan bahwa paham-paham radikalisme dan terorisme masih subur di Indonesia.

Kelompok radikalsime dan terorisme berkembang pesat sebagai pandangan yang tersembunyi (laten). Agama Islam sering kali dijadikann topeng bagi kepentingan orang atau sekelompok orang tertentu untuk melakukan kekerasan atas nama agama Islam. Walaupun sebenarnya sikap menteror bukan hanya pada umat Islam, tetapi juga dapat juga pada agama lain.

Hal itu karena, dalam setiap ajaran agama manapun rawan disalahgunakan untuk melakukan kegiatan kekerasan atas nama agama itu sendiri. Padahal di dalam ajaran agama tidak ada ajaran yang melegalkan atau menganjurkan kekerasan ataupun menghabisi nyawa seseorang yang tidak bersalah.

Pandangan keagamaan yang tidak menyeluruh sebagai contoh dalam ajaran Islam. Manusia diajarkan untuk berjuang dalam hal kebaikan, menghormati sesama, dan tidak memaksakan pandangan/pendapat. Tetapi, untuk kasus terorisme semuanya dibalik menjadi boleh memaksa, berjuang untuk kebaikan ditafsirkan baik bagi orang atau kelompok tertentu bukan untuk semua orang, berbuat kebaikan boleh, terutama untuk orang dan untuk kelompoknya sendiri dan untuk orang yang beragama yang berbeda atau berseberangan akan berbeda tafsirannya, menghormati sesama, oleh teroris adalah menghormati sesama bukan yang tidak sama. Dari perbedaan penafsiran keagamaan tersebut melahirkan teorisme atas nama agama. Padahal kalau disimak dari kata teror sendiri, kalau kita renungkan tidak mungkin agama melahirkan teror. Apalagi teror itu menimbulkan korban bagi banyak nyawa manusia.

Dengan demikian, generasi muda diminta cerdas dan kritis dalam mewaspadai penyebaran radikalisme dan terorisme. Hal ini harus dilakukan untuk menciptakan kedamaian dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta keberlangsungan sebuah negara. Jika bercermin kepada negara-negara Timur-Tengah, Indonesia masih terbilang aman dari ancaman kehancuran sebuah negara, tapi jika dibiarkan paham radikalisme dan terorisme berkembang biak serta tidak dikritisi oleh masyarakat maka Indonesia akan menyusul seperti negara-negara Timur-Tengah.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.