• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Breakingnews, WNA Dilarang Masuk Indonesia

Breakingnews, WNA Dilarang Masuk Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 31 March 2020

Indonesia akhirnya melarang warga asing untuk masuk dan transit. Langkah ini diambil untuk menghadapi epidemi virus corona.

“Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Menlu Retno Marsudi usai Ratas Kabinet, Selasa (31/3/2020).

Retno menambahkan, tidak semua WNA dilarang masuk. Pemerintah masih memberlakukan sejumlah pengecualian.

Baca juga: Pelaku Wisata Wajib Berpartisipasi Perangi Corona

“Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain,” tegas Retno.

Retno mengatakan setidaknya ada dua kluster besar kepulangan WNI ke Indonesia, yakni WNI yang pulang dari Malaysia karena dampak lockdown-nya negeri jiran dan anak buah kapal (ABK) yang pulang seiring berhentinya operasi kapal-kapal pesiar.

Dari segi jumlah, WNI di Malaysia melebihi 1 juta orang. Sementara WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal pesiar sebanyak 11.838 yang tersebar di 80 kapal.

Selain dua kluster itu, ada pula satu kluster kecil, yakni Jamaah Tabligh (JT). Kemlu memperkirakan jumlah WNI yang menjadi JT 1.456 dan 731 di antaranya ada di India.

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

April 21, 2026

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

April 21, 2026

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penghormatan…

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Jakarta – Kasus penyiraman air…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.