• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»BIN Gandeng Kemendagri Atasi Masalah Data Kependudukan Penyintas Gempa Cianjur

BIN Gandeng Kemendagri Atasi Masalah Data Kependudukan Penyintas Gempa Cianjur

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 1 December 2022

BIN Gandeng Kemendagri Atasi Masalah Data Kependudukan Penyintas Gempa Cianjur

Badan Intelijen Negara (BIN) menjalin koordinasi dengan Satgas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk mengatasi seluruh permasalahan mengenai data kependudukan para penyintas gempa Kabupatan Cianjur yang telah hilang, musnah, rusak atau karena persoalan lainnya.

Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak Kemendagri memang sangat membantu warga untuk bisa mengembalikan segala jenis dokumen kependudukan yang memang mereka miliki sebelumnya.

“Dengan kehadiran Satgas Dukcapil dari Ditjen Kependudukan Kemendagri ini, kita bisa memberikan kembali dokumen kependudukan yang sebenarnya memang milik mereka, baik KTP, Kartu Keluarga atau KK, akta kelahiran, hingga akta kematian. Ini kan bermacam-macam dokumen itu ada yang hilang, rusak, maupun perlu dibuat baru,” ucapnya.

Tentunya, mengenai penerbitan segala jenis dokumen kependudukan tersebut dipiroritaskan untuk seluruh penyintas gempa Cianjur, khususnya mereka yang berada di posko darurat yang sebelumnya sudah didirikan oleh BIN di Desa Cijedil, Kec Cugenang.

Brigjen Ruddy mengaku bahwa selama ini sudah sekitar sepuluh hari semenjak terjadinya gempa berkekuatan 5,6 magnitudo itu, dan tidak sedikit diantara warga yang memiliki permasalahan mengenai data dan dokumen kependudukan mereka.
Dirinya juga memastikan bahwa sampai saat ini, seluruh proses pembuatan data kependudukan warga telah berjalan dengan sangat baik.

“Sampai saat ini prosesnya masih berjalan, kemungkinan proses pendataan sudah hampir 70 persen, baik yang rusak, hilang maupun buat baru,” jelas Ruddy.
Kabinda Jabar tersebut menegaskan dengan adanya posko darurat yang didirikan oleh BIN sejak hari pertama pascagempa terjadi bisa terus melayani semua kebutuhan masyarakat.
“(Posko ini akan terus membantu) selama masyarakat membutuhkan, kami akan terus melayani sampai masyarakat betul-betul siap kembali ke rumah,” ucap Ruddy.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Indri Chandra mengatakan pihaknya dibekali dengan peralatan yang sangat lengkap.
Seluruh peralatan lengkap tersebut tentunya akan membuat semua proses pembuatan data kependudukan warga penyintas gempa Cianjur menjadi semakin dipermudah bahkan memungkinkan data tersebut lansung dicetak.
Baginya, dokumen kependudukan adalah hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.
“Tim Kemendagri bersama Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten Cianjur menginisiasi pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi warga terdampak bencana. Karena dokumen kependudukan ini adalah hak konstitusional setiap warga negara supaya masyarakat dapat mengakses pelayanan publik,” ucap Indri Chandra.

Lebih lanjut, Kepala Disdukcapil Jabar tersebut memberikan apresiasi sangat tinggi kepada pihak Tim Kemanusiaan BIN karena sudah memberikan fasilitas bagi seluruh masyarakat korban gempa Cianjur mengenai pembuatan data kependudukan.
Indri berharap agar sinergitas yang sudah terjalin dengan pihak BIN benar-benar bisa membantu pemulihan kondisi masyarakat.

“Ini adalah suatu kerjasama yang baik, kerjasama harmonisasi, dan sinergitas. Alhamdulillah kita difasilitasi di tempat BIN. Ada tadi Pak Ruddy kita sudah bekerjasama, mudah-mudahan kita bisa membahagiakan masyarakat secara bersama-sama,” tutupnya.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.