• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Bersinergi Tangkal Radikalisme di Medsos Wujudkan Ruang Siber Positif

Bersinergi Tangkal Radikalisme di Medsos Wujudkan Ruang Siber Positif

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 18 December 2022

Bersinergi Tangkal Radikalisme di Medsos Wujudkan Ruang Siber Positif

Oleh : Mika Putri Larasati

Media Sosial (Medsos) sudah sejak lama menjadi tempat seseorang menghabiskan waktunya ketika sedang tidak melakukan apa-apa, media sosial saat ini seperti pasar di mana kita bisa mencari apapun, termasuk juga ilmu yang ternyata menyesatkan tak terkecuali paham radikal yang digaungkan melalui media sosial oleh para simpatisan kelompok radikal.

Pendalaman agama yang terlalu dalam melalui medsos yang ngawur, justru akan menyebabkan seseorang bisa saja terpapar oleh paham radikal ataupun terorisme. Hal ini disebabkan masih maraknya konten video mengenai hal tersebut.

Merujuk pada tahun 1994, pernah ada sebuah deklarasi menentang Pancasila di Banten, yang diberi nama Kelompok Kecil Penentang Pancasila (K2P2).

Akar radikalisme dan terorisme di Indonesia, terutama Banten, dimotori oleh gerakan Negara Islam Indonesia yang saat itu disingkat NII, gerakan tersebut memiliki visi ingin mendirikan negara Islam.

Tentu saja hal tersebut jangan sampai terulang kembali, mengingat para pejuang dan pendiri bangsa kita adalah orang-orang Indonesia yang tersebar dari berbagai suku dan agama, jangan sampai perjuangan pahlawan dalam mempersatukan Indonesia, justru terpecah gegara paham radikal yang tidak sejalan dengan Pancasila.

Polresta Serang Kota pada Rabu 16 November 2022 lalu telah melangsungkan diskusi tentang upaya memberantas radikalisme dan terorisme. Tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarif berharap agar diskusi publik yang berkaitan dengan terorisme untuk bisa terus dilakukan di seluruh polda di Indonesia tentunya dengan menyertakan masyarakat, sehingga upaya ini diharapakan dapat menangkal radikalisme di lingkungan rumah mereka.
Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah berujar, diskusi yang membahas tentang upaya melawan radikalisme idealnya memang berlangsung di 34 Polda seluruh Indonesia. Namun pada 2022 ini, baru bisa digelar di 24 kepolisian daerah.
Dalam diskusi tersebut juga mendengarkan paparan dari salah satu mantan pelaku terorisme yang sudah mengikrarkan diri untuk kembali ke pelukan merah putih. Salah satunya menerangkan bahwa pemikiran radikal serta tindakan teror bisa merasuki siapa saja, bahkan anggota TNI maupun Polri.
Dirinya juga berharap agar diskusi ini dapat terus dilaksanakan secara berkala demi mencegah radikalisme dan terorisme bersama masyarakat.
Perlu diketahui juga bahwa pada 2011, Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) telah menggunakan media sosial untuk menyebarkan paham radikal. Kelompok tersebut melancarkan propaganda melalui media sosial dan menarik simpati dunia dengan media sosial.
Dulu masyarakat belum sadar akan bahaya media sosial. Padahal ISIS juga mengumumkan perekrutannya di media sosial, hingga akhirnya ada beberapa warga negara Indonesia yang justru kepincut untuk berangkat ke Suriah, tak hanya itu, sesampainya mereka di sana juga ada yang membakar passportnya.
Kelompok radikal seperti ISIS bergerak senyap dengan strateti memanfaatkan teknologi. Cara tersebut dinilai efektif dan murah untuk menyebarkan ideologi, perekrutan hingga melakukan penggalangan dana. Media sosial saat ini bisa diibaratkan sebagai belantara hutan rimba. Para radikalis mengoptimalkan media sosial guna merekrut jamaahnya.
Tentu saja seluruh elemen masyarakat harus merapatkan barisan agar bisa menangkal paham intoleransi dan takfirisme. Salah satunya, mengajak para santri atau pengajar agar bisa memanfaatkan pesan damai lewat media sosial.
Pesan damai ini tentu menjadi penting untuk mengeratkan persatuan. Selain itu, menekan perilaku intoleransi dan menerima Pancasila sebagai dasar bernegara yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Masyarakat harus paham bahwa konsep khilafah sudah usang dimakan zaman. Pancasila merupakan penanda negara modern yang mengakomodasi setiap elemen anak bangsa termasuk kalangan Islam.
Tugas anak muda saat ini adalah harus mampu merebut arena media sosial untuk kepentingan positif. Namun, mempraktikkan arena media soaial tentu saja bisa dengan menyampaikan pesan damai rahmatan lil’alamin.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyebaran paham radikal belakangan ini terjadi sangat cepat.
Konten radikalisme di internet sudah tak terhitung jumlahnya. Radikalisme agama yang diagung-agungkan justru dapat menimbulkan perpecahan diantara sesama umat beragama dengan keyakinan yang sama atau dengan kelompok agama lain.
Paham radikal dalam menjalankan dan menyebarkan pemahamannya cenderung menggunakan cara yang tidak sesuai dengan apa yang sudah dijadikan pedoman kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Radikalisme terus berusaha mencekoki generasi bangsa dengan apa yang mereka pahami sebagai pedoman hidup maupun solusi atas permasalahan bangsa. Solusi yang digaungkan adalah penerapan khilafah.
Provokasi inilah yang masuk kedalam keresahan masyarakat untuk kemudian menggiring opini bahwa pemerintah telah berbuat dzalim dan menganggap Pancasila sebagai thagut.
Media sosial merupakan sarana mudah untuk menyebarkan apapun, keberadaan internet telah membuat informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, tentu saja diperlukan sinergitas antara masyarakat dan aparat untuk meredam penyebaran paham radikal.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.