• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Bersatunya Papua dalam NKRI Sudah Final, Masyarakat Komitmen Junjung Pancasila

Bersatunya Papua dalam NKRI Sudah Final, Masyarakat Komitmen Junjung Pancasila

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 23 January 2024

Bersatunya Papua dalam NKRI Sudah Final, Masyarakat Komitmen Junjung Pancasila

Oleh : Pras Yauw Hehanussa

Bersatunya Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hal yang sudah final, bahkan termasuk pula seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) sendiri terus menjunjung tinggi falsafah dasar negara, yakni Pancasila.

Diketahui bahwa pada masa Kolonial dulu, Papua Barat sebelumnya dikenal dengan sebutan Irian Barat atau juga Irian Jaya. Wilayah tersebut memang menjadi bekas jajahan atau koloni dari Belanda.

Kemudian, setelah dilakukannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, ternyata Belanda masih saja mencoba untuk mempertahankan kendali mereka atas Papua Barat. Memang, konflik perbatasan antara Indonesia dengan Belanda, terlebih yang mencakup Papua Barat atau Irian Jaya kala itu, berlangsung hingga selama beberapa tahun setelah kemerdekaan bangsa ini.

Namun pada akhirnya, melalui adanya Perjanjian New York pada tahun 1962, Belanda kemudian menyetujui untuk menyerahkan administrasi Papua Barat kepada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana selanjutnya oleh pihak PBB diserahkan kepada Indonesia.

Selang beberapa tahun, yakni pada tahun 1969, terjadi referendum atau Pepera (Plebiscite), yakni Penentuan Pendapat Rakyat yang diadakan di Papua Barat kala itu. Hal tersebut bertujuan untuk menentukan bagaimana status politik di wilayah tersebut. Hasil akhir dari adanya penentuan pendapat itu ternyata menunjukkan bahwa secara mayoritas masyarakat di Bumi Cenderawasih sendiri mendukung penuh integrasi wilayah mereka dengan NKRI.

Sebagaimana hasil akhir dari Pepera yang telah dilakukan, secara otomatis bahwa Papua Barat kala itu memang telah resmi menjadi bagian yang sama sekali tidak bisa terpisahkan dari Indonesia sejak tahun 1969. Setelah bergabungnya resmi Bumi Cenderawasih di pangkuan NKRI, kemudian pemerintah memutuskan untuk memberikan status otonomi khusus (otsus) sebagai bentuk pengakuan terhadap adanya keberagaman budaya dan konteks sejarah di sana.

Tidak bisa dipungkiri bahwa semenjak integrasi resmi Papua Barat ke Indonesia, kini Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sendiri memang telah mengalami perkembangan pada berbagai macam sektor mereka, seperti ekonomi, sosial dan politik bahkan dengan begitu pesat. Adanya berbagai macam perkembangan pesat tersebut juga sama sekali tidak bisa dilepaskan dari bagaimana bentuk perhatian dari pemerintah terhadap Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagai bagian integral dari NKRI yang sah sejak tahun 1969 silam sampai detik ini.

Bersatunya Papua Barat di pangkuan Indonesia sendiri juga berdasarkan pilihan dan kecintaan hati yang dimiliki oleh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) kepada NKRI. Maka dari itu, Dewan Adat Suku Sentani (DASS) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengharapkan kepada seluruh masyarakat di daerah tersebut untuk turut berperan aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan sebagai anak bangsa.

Lebih lanjut, Ketua DASS, Orgenes Kaway tersebut mengatakan bahwa memang telah banyak persoalan yang terus terjadi sepanjang tahun 2023 lalu hingga memasuki tahun baru 2024 sekarang ini. Bahkan pada awal 2024 saja terjadi insiden di Kampung Besum Distrik Namblong, sehingga masyarakat lebih diimbau untuk bisa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Masyarakat di Kabupaten Jayapura, khususnya Suku Sentani sendiri hendaknya mampu senantiasa untuk terus menjaga kerukunan agar bisa tercipta suatu keamanan dan kedamaian. Menjunjung tinggi seluruh nilai yang telah terdapat dalam Pancasila memang merupakan sebuah keharusan untuk dilakukan seluruh warga negara Indonesia, karena Pancasila sendiri merupakan landasan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk di Papua.

Selain itu, masyarakat juga hendaknya jangan sampai mudah untuk terprovokasi dengan berbagai macam isu ataupun situasi yang mungkin saja dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat. Sikap bijak dalam menyaring setiap isu yang diterima, terlebih ketika situasi sedang bergejolak jelas akan mampu membantu terciptanya kedamaian di Tanah Papua.

Sementara itu, sebagai bentuk nyata dari bagaimana masyarakat Orang Asli Papua (OAP) sendiri sangatlah mencintai Tanah Air dan tunduk patuh pada Pancasila, seorang tokoh pemuda Papua, Habelino Sawaki berpendapat bahwa Pancasila merupakan payung sekaligus perisai untuk mampu mengelola adanya keberagaman demi mampu mewujudkan dan menjaga perdamaian di Indonesia.

Pancasila sendiri merupakan sebuah elemen yang sangat penting bagi seluruh masyarakat di Indonesia, tidak terlepas di Papua juga. Pasalnya, dalam Bumi Cenderawasih memang terdapat banyak kelompok suku dan bahasa, banyak pula agama serta perbedaan lainnya. Tentunya jika adanya perbedaan itu tidak dikelola dengan baik, maka akan sering terjadi benturan, konflik hingga permusuhan.

Sedangkan, salah satu payung serta perisai dalam mengelola segala jenis perbedaan tersebut dengan baik adalah ketika seluruh elemen masyarakat di Indonesia termasuk di Papua mampu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

Seluruh masyarakat hingga tokoh di Papua sendiri sudah sangat mengakui dan patuh hingga menjunjung tinggi seluruh nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai falsafah dasar negara. Hal tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak penegas bahwa memang Papua merupakan bagian integral yang sama sekali tidak bisa dipisahkan dari NKRI.

)* Mahasiswa Papua Tinggal di Kupan

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.