• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Bersama Hadirkan Pilkada Damai Tanpa Isu SARA

Bersama Hadirkan Pilkada Damai Tanpa Isu SARA

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 21 September 2024

Bersama Hadirkan Pilkada Damai Tanpa Isu SARA

Oleh: Silvia AP

Dalam konteks demokrasi Indonesia yang semakin matang, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dalam memperkuat tatanan politik yang sehat dan inklusif. Upaya bersama yang konsisten diperlukan dalam mendorong agar Pilkada tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik semata, tetapi juga sarana untuk memperkuat persatuan dan kedamaian tanpa diganggu oleh isu-isu sensitif seperti Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Dalam sejumlah kasus, isu SARA serta politik identitas sering dimanfaatkan untuk mencari keuntungan secara politik. Maraknya isu SARA di pemilihan kepala daerah disebabkan karena lemahnya kaderisasi di tubuh internal partai politik. Kaderisasi tidak berjalan, pemilihan tidak berjalan secara demokratis dan pada akhirnya seringkali menjadi senjata yang memecah belah masyarakat.

Pilkada 2017, Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 menjadi cermin yang sangat nyata, bagaimana seluruh unsur SARA tersebut terjadi disana. Terjadi polarisasi berbasis irasionalitas politik identitas yang diterjemahkan dalam bentuk kampanye jahat, berita bohong (hoax), fitnah, dan politisasi SARA menguat. Masyarakat hanya melihat, tetapi tidak bisa menghentikan, karena sebagai panutan adalah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang semestinya mereka memiliki peran sentral dalam menjaga kondusifivitas situasi saat itu, justru menjadi bagian yang sangat aktif menyuarakan politik identitas.

Dalam Pilkada serentak 2024 hal itu tidak boleh terjadi, karena masyarakat tetap selalu menjadi korban, sementara mereka dengan leluasa menghitung keuntungan secara politik.

Sejarah Pilkada di beberapa daerah mencatat bagaimana narasi berbasis SARA telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggerakkan emosi massa demi mencapai tujuan politik tertentu. Hal ini bukan hanya membahayakan tatanan demokrasi, tetapi juga memicu konflik sosial yang dapat berdampak jangka panjang pada kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan berban.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia berharap, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak diwarnai narasi-narasi yang dapat menyebabkan perpecahan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pendidikan politik kepada masyarakat menjadi salah satu aspek penting. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar tentang pentingnya memilih berdasarkan kapasitas dan integritas kandidat, bukan berdasarkan sentimen agama, suku, atau ras. Pemerintah bersama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, telah melakukan sosialisasi masif mengenai bahaya politisasi SARA dalam Pilkada.

Selain itu, media massa dan media sosial berperan perlu terus aktif dalam mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang sering kali bermuatan SARA. Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, media sosial menjadi salah satu platform utama di mana isu-isu sensitif dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi opini publik.

Selain pemerintah, peran masyarakat sipil dalam mendorong terciptanya Pilkada damai sangatlah penting. Organisasi-organisasi masyarakat, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemuda harus aktif terlibat dalam menjaga kerukunan selama proses Pilkada.

Dalam peristiwa politik yang bersamaan yakni pelantikan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Dalam waktu yang berdekatan tanggal 27 November 2024 Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak Pilkada Serentak. Pilkada Serentak 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota.

Menyikapi “hajatan nasional” Presiden Jokowi mengerahkan TNI-Polri menjaga stabilitas keamanan. Dalam masa transisi Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri harus memastikan kelancaran transisi pemerintahan dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru. TNI dan Polri juga diminta untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berpotensi mengganggu proses transisi pemerintahan maupun Pilkada Serentak 2024.

Badan Pengawas Pemilu RI mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara saat Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, mengingatkan banyaknya calon dari kepala daerah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan Pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tetap dibutuhkan, meskipun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga sudah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional membahas kerawanan Pilkada hingga enam kali.

Melalui upaya kolektif dari pemerintah, masyarakat sipil, media, dan semua elemen bangsa, harapan untuk mewujudkan Pilkada damai tanpa isu SARA semakin nyata. Pilkada yang damai bukan hanya akan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, tetapi juga akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, Pilkada damai tanpa isu SARA bukan hanya tentang pemilihan kepala daerah, tetapi tentang masa depan Indonesia sebagai negara yang kuat, demokratis, dan harmonis. Dengan menjaga demokrasi yang sehat dan inklusif, Indonesia dapat terus tumbuh menjadi bangsa yang berdaya saing, sekaligus tetap mempertahankan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa.

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.