• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Ketat

Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Ketat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 June 2021

Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, 22 Juni-5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.

“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” katanya.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro terbaru sesuai dengan pernyataan Airlangga:

  • Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli
  • Wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non merah.
  • Wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek
  • Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%
  • Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai 20.00
  • Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas.
  • Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
  • Kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan.
  • Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
  • Taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup semenatara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.
  • Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%.
  • Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang
  • Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas.
  • Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.

Global Bond Danantara Oversubscribed, Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia Menguat

June 19, 2026

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah

June 19, 2026

Global Bond Danantara Oversubscribed, Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia Menguat

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Global Bond Danantara Oversubscribed, Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia Menguat Jakarta – Keberhasilan penerbitan obligasi…

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah Jakarta – Keberhasilan penerbitan global bond perdana…

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Global Bond Danantara Dinilai Jadi Prestasi Finansial Pemerintah Jakarta – Keberhasilan penerbitan global bond perdana…

Tunjukkan Kekompakan, IKPM Depok Unjuk Gigi Pamerkan Bisnis Alumni dan Walisantri di Forbis Economic National & Summit Gontor

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Cabang Depok kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu cabang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.