• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Berbagai Tokoh Agama Kompak Kecam Bom Bunuh Diri Sebagai Aksi Radikal

Berbagai Tokoh Agama Kompak Kecam Bom Bunuh Diri Sebagai Aksi Radikal

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 9 December 2022

Berbagai Tokoh Agama Kompak Kecam Bom Bunuh Diri Sebagai Aksi Radikal

Oleh : Farrel Haroon Jabar

Aksi bom bunuh diri di Bandung pada 7 Desember 2022 lalu, yang menewaskan seorang polisi dan seorang pelaku tentu saja patut dikecam. Aksi tersebut tidak hanya membuat keresahan tetapi juga menimbulkan korban jiwa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan kecaman terhadap aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kabupaten Bogor Saepudin Muhtar, mengatakan bahwa MUI Kabupaten Bogor sangat menyayangkan aksi bom bunuh diri yang terjadi di Bandung. Kejadian tersebut dinilai sebagai acaman ideologis bagi bangsa Indonesia.

Menurut Saepudin yang kerap disapa Gus Udin, aksi bom bunuh diri terlebih sampai mengjilangan nyawa orang, merupakan tindakan yang sama sekali tidak dianjurkan oleh agama manapun.

Dirinya juga merasa tak heran, para pelaku bom bunuh diri membawa-bawa atribut umat Islam. Padahal, ajaran Islam yang benar adalah tidak membolehkan untuk menyakiti diri sendiri, terlebih membunuh diri sendiri.

Gus Udin berujar, Umat Islam jangan sampai terpancing. Karena Agama Islam tidak pernah mengajarkan hal tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji mengimbau agar para ulama dan kiai dapat memperkuat ajaran agama Islam yang wasathiyyah atau tidak berbenturan dengan sistem pemerintahan.

Ia mengatakan, pemahaman keagamaan haruslah utuh. Guru-guru di sekolah harus mengajarkan pendidikan agama yang benar, tidak radikal, tapi Islam Wasatiah dan rahmatan lil alamin. Supaya tidak ada lagi pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Po. Aswin Sipayung mengatakan pelaku bom bunuh diri di kantor Polsek Astanaanyar tewas di lokasi pascaledakan.
Aswin mengatakan peristiwa bom bunuh diri tersebut terjadi sekitar pukul 08.20 WIB ketika para anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi.
Aswin menambahkan pelaku bom bunuh diri tersebut adalah seorang lelaki, pelaku menerobos barisan apel pagi yang sedang dilaksanakan sambil mengacungkan senjata. Seketika, anggota menghindar dan tak lama kemudian muncul ledakan.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Suntana menyebutkan ada 11 orang yang menjadi korban dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astanaanyar, Kota Bandung.
Dari 11 orang tersebut, 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri telah dipastikan tewas di lokasi.
Pada kesempatan berbeda, KH Juhadi Muhammad selaku Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat mengecam keras tindakan pengeboman yang terjadi di Polsek Astanaanyar. Dirinya menilai bahwa saat ini Jawa Barat sedang mendapatkan musibah bencana alam, tapi justru ada orang-orang yang sengaja memperkeruh suasana.
Juhadi menegaskan, pihaknya dari PWNU beserta PCNU se-Jawa Barat mengutuk keras aksi pengeboman yang terjadi di Kota Bandung.
Ia mengungkapkan, akibat dari pengeboman tersebut telah menimbulkan korban luka-luka dan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia dan luka-luka yaitu yang sedang melaksanakan apel.
Sementara itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam aksi bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.
Dewan Pakar BPIP Darmansyah Djumala mengatakan apapun alasannya, terorisme dalam bentuk bom bunuh diri adalah aksi yang tidak bisa dijustifikasi.
Tentu saja pihaknya mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku bom bunuh diri.
Ia menjelaskan bahwa tindakan bom bunuh diri tidak hanya menghilangkan nyawa manusia yang tidak berdosa, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.
Darmansyah juga mengingatkan bahwa ancaman terorisme masih ada di sekitar masyarakat, meski serangkaian kebijakan sudah dilakukan, termasuk program deradikalisasi.
Masyarakat harus tetap waspada terhadap segala kemungkinan yang mendorong terjadinya terorisme.
Ia menjelaskan bahwa terorisme adalah produk akhir dari sikap intoleransi dan radikalisme. Oleh karena itu penanaman sikap toleransi, moderat dan menghargai keberagaman di setiap kalangan anak bangsa perlu untuk terus dikembangkan.
Dirinya juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bahwa, pembinaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila semakin menemukan relevansi dan urgensinya.
Hal senada juga disampaikan oleh Antonius Benny Susetyo selaku Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP. Antonius menjelaskan bahwa bom bunuh diri dinlai sebagai kultur kematian, budaya kematian menyebabkan orang yang kehilangan akal sehat. Tindakan ini tentu saja sangat tidak beradab dan melanggar hak asasi serta pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan.
Sudah semestinya ideologi terorisme ini harus diperangi, sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban dari ideologi yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.