• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Bendera Merah Putih Tetap Sebagai Simbol Utama Kemerdekaan di Tengah Budaya Populer

Bendera Merah Putih Tetap Sebagai Simbol Utama Kemerdekaan di Tengah Budaya Populer

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 7 August 2025

Bendera Merah Putih Tetap Sebagai Simbol Utama Kemerdekaan di Tengah Budaya Populer

JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan keyakinannya bahwa kecintaan seluruh masyarakat Indonesia terhadap bendera Merah Putih sama sekali tidak akan tergantikan oleh simbol atau budaya populer dalam bentuk apa pun.

Hal itu ia sampaikan tatkala menanggapi adanya fenomena pengibaran bendera Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece yang belakangan tengah ramai muncul menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada Merah Putih tidak akan tertukar dengan apa pun. Saya meyakini itu,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menilai bahwa pengibaran bendera dari budaya populer tersebut sebagai bentuk kreativitas yang tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan, selama seluruhnya tetap senantiasa menjunjung tingi nilai nasionalisme.

 

“Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya.

 

“Bentuknya adalah syukur kepada Allah, syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa Republik Indonesia sudah berumur 80 tahun dan harapannya negeri ini akan terus abadi dan bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera,” tambahnya.

 

Muzani menekankan bahwa momen peringatan kemerdekaan seharusnya juga harus menjadi bahan refleksi untuk mengenang bagaimana perjuangan para pendiri bangsa terdahulu dalam melawan dan mengusir penjajah sehingga Indonesia bisa meraih kemerdekaannya.

 

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pendiri bangsa terdahulu.

 

“Karena itu, sebagai bentuk kesyukuran, kami berharap seluruh rakyat Indonesia merenungi apa yang sudah dilakukan oleh para pendiri bangsa dengan cara mengibarkan bendera Merah Putih,” ujarnya.

 

Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mempersoalkan keberadaan bendera Jolly Roger yang dikibarkan oleh sebagian warga tersebut.

 

“Benderanya itu enggak ada masalah,” ujar Dasco.

 

Ia menilai bahwa pengibaran tersebut merupakan salah satu bagian dari kreativitas masyarakat, selama tidak disalahgunakan untuk memecah belah bangsa, maka tentu tidak menjadi masalah.

 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya menjaga kesakralan peringatan HUT RI.

 

“Kami berharap di bulan Agustus ini, janganlah ternodai dengan hal-hal yang (tidak) sakral,” ucapnya.

 

Meski menghormati kebebasan berekspresi, Prasetyo menolak jika kreativitas digunakan untuk mengganggu makna kemerdekaan. (*)

 

 

 

[edRW]

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.