• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»BEM UI Ditunggangi Kelompok Kepentingan

BEM UI Ditunggangi Kelompok Kepentingan

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 30 June 2021

Oleh : Reza Pahlevi

BEM UI sedang viral karena mengkritik Presiden habis-habisan. Publik otomatis kaget karena tidak ada angin tidak ada hujan, mereka langsung memberi pernyataan keras terhadap Presiden Jokowi. Lantas ada dugaan bahwa ada kelompok yang menunggangi BEM, agar melancarkan kritik dan menyerang RI-1.

Indonesia adalah negara demokrasi dan sejak orde baru tumbang, masyarakat menikmati euforia dalam menyatakan pendapat. Penyebabnya karena dulu mereka benar-benar takut untuk bersuara, karena ancaman petrus atau yang lain. Sedangkan sekarang sudah diperbolehkan.

Namun sayangnya kegembiraan masyarakat untuk berbicara di depan umum sudah kebablasan, seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI. Mereka mengedit foto Presiden Jokowi lalu menuduh beliau hanya lips service. Spontan masyarakat kaget karena tiba-tiba mereka menyerang presiden dengan tuduhan yang buruk.

Presiden Jokowi sendiri santai saat dituduh seperti itu. Namun orang-orang di sekitar beliau yang tidak terima, karena perilaku mahasiswa tidak berdasarkan data dan fakta. Mahasiswa yang mengkritik dituding tidak menjunjung tinggi sopan santun, karena usia presiden tentu jauh lebih tua daripada mereka.

Malah ada dugaan bahwa BEM UI mengeluarkan kritik pedas karena disusupi oleh kelompok kepentingan. Mereka sengaja menyuruh para mahasiswa untuk mengedit foto dan mengkritik presiden, dengan alasan menegakkan demokrasi. Padahal tujuannya hanya untuk menjatuhkan nama baik presiden di hadapan rakyat.

Jika ada kelompok kepentingan yang menyuruh para mahasiswa maka ini adalah strategi mereka, karena yang disalahkan adalah anak-anak muda itu. Para mahasiswa menjadi tameng, padahal pelaku sebenarnya adalah oknum di kelompok kepentingan. Oknum sengaja melakukannya karena ingin bersiap menuju Pilpres 2024, karena takut presiden akan dicalonkan kembali.

Padahal sudah jelas bahwa Presiden Jokowi tidak setuju usulan jabatan 3 periode, dan yang menyatakannya bukan beliau, melainkan orang lain yang jadi penghasut. Sehingga oknum itu marah lalu melakukan strategi lain, dengan menghasut para mahasiswa untuk mengkritik presiden.

Jika mahasiswa dianggap agent of change maka akan lebih didengar oleh masyarakat, begitu anggapan sang oknum.
Masyarakat sendiri tidak percaya dengan tuduhan BEM UI, karena mereka merasakan sendiri bahwa Presiden Jokowi benar-benar bekerja keras demi kemakmuran Indonesia.

Buktinya walau di masa pandemi yang sulit, tetap membuat proyek strategis nasional, karena akan berdampak positif bagi mobilitas masyarakat. Pajak yang dikeluarkan oleh rakyat dikembalikan lagi untuk rakyat dalam bentuk infrastruktur.

Kelompok kepentingan sengaja menunggangi para mahasiswa di BEM UI karena mereka memang mudah tersulut emosi, diprovokasi sedikit akan langsung marah dan mengkritik. Buktinya pada saat demo akhir tahun lalu, mahasiswa yang demo disusupi oleh provokator yang disuruh oleh kelompok kepentingan. Sehingga demo berakhir dengan rusuh.

Kelompok kepentingan yang menunggangi para mahasiswa sengaja melakukannya agar merusak kedamaian di Indonesia. Para mahasiswa juga mengakui bahwa kegiatan mereka saat itu disusupi oleh oknum dari kelompok kepentingan.

Sehingga tak heran saat ada BEM UI yang mengkritik, otomatis ada dugaan bahwa statement ini dikeluarkan karena provokasi dari kelompok kepentingan, karena mereka pernah berkontak lama.

Seharusnya para mahasiswa, tidak hanya BEM UI, sadar bahwa kelompok kepentingan hanya memanfaatkan nama mereka untuk memprovokasi. Jangan malah terpengaruh oleh omongan para oknum lalu menghujat habis-habisan. Penyebabnya karena saat ini sudah ada UU ITE dan pasal penghinaan presiden yang bisa menjerat mereka, walau presiden sendiri tidak berniat untuk mengusut kasus ini.

Ketika BEM UI ditunggangi oleh kelompok kepentingan yang diduga dari oknum Parpol, maka seharusnya mereka malu. Sebagai mahasiswa seharusnya mereka melakukan hal-hal yang lebih berguna seperti bakti sosial untuk menolong korban pandemi Covid-19. Bukannya hanya bermain di media sosial dan menyebar fitnah.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.