• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Belanja Daerah & Infrastruktur Dorong Pemulihan Ekonomi

Belanja Daerah & Infrastruktur Dorong Pemulihan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 3 June 2021

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2021 menunjukan tren positif di angka -0,74%, dari -2,19% di kuartal IV-2020. Pada kuartal II-2021, Presiden Joko Widodo berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai angka di atas 7%.

Pemerintah daerah pun didorong untuk membantu pemerintah pusat untuk mencapai target tersebut. Untuk itu, APBN dan APBD selaku instrumen belanja pemerintah perlu didorong agar realisasinya lebih cepat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch. Adrian mengatakan pada 2021 APBD mencapai Rp 1.199,36 triliun. Hingga saat ini, realisasi APBD baru mencapai 21,98% untuk itu pemerintah daerah diharapkan bisa menyerap anggaran tersebut.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah bisa segera mengakselerasi penyerapan APBD hingga berkontribusi ke angka pertumbuhan ekonomi nasional yang kita targetkan 7% pada kuartal II tahun ini,” kata dia dalam siaran resmi, Rabu (02/06/2021).

Adrian menilai pemerintah daerah didorong agar fokus membelanjakan APBD kepada hal-hal yang bersifat produktif. Belanja-belanja daerah yang bersifat program padat karya sehingga berdampak pada penurunan pengangguran akibat Covid-19.

“Kemendagri telah memberikan rambu-rambu dalam bentuk 12 kebijakan yang prinsipnya memberikan arahan pada Pemda dalam mendorong akselerasi PEN yang bersumber dari APBD,” terangnya

Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan Kementerian PUPR  juga menjadi ujung tombak dalam proses pemulihan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur. Selain itu dengan berbagai pembangunan di masa pandemi juga menjadi salah satu pendorong perekonomian.

Dia menegaskan dengan pembangunan infrastruktur akan menciptakan lapangan kerja dan industri di sekitarnya juga turut tumbuh selama proses pembangunan berlangsung. Berkaitan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian PUPR fokus pada lima program prioritas nasional selama pandemi.

“Salah satunya adalah program padat karya tunai senilai Rp 23,24 triliun, ini dalam rangka membuka lapangan pekerjaan sampai ke pelosok pedesaan melalui 20 kegiatan seperti, reservasi jalan, perbaikan drainase, mengecat jembatan dan lain-lain, realisasinya sudah mencapai 40% yang kami perkirakan bisa menyerap 1,2 juta tenaga kerja,” kata Endra.

Empat fokus pembangunan lainnya dari Kementerian PUPR di masa pandemi adalah pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dengan alokasi sebesar Rp 3,8 triliun. Pembangunan proyek ketahanan pangan Rp34,3 triliun, pembangunan infrastruktur sektor Informasi, Komunikasi dan Teknologi Rp 420 miliar, dan pembangunan kawasan industri Rp 9,83 triliun.

Pengamat Ekonomi dan Direktur Riset CORE Indonesia mengatakan tujuan utama pemulihan ekonomi nasional ini adalah meningkatkan ketahanan masyarakat dan pelaku usaha agar bisa bertahan selama pandemi berlangsung. Dengan begitu masyarakat dan pelaku usaha bisa segera bangkit setelah pandemi, oleh karena itu program padat karya tunai masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Belanja pemerintah menurutnya menjadi motor penggerak ekonomi melalui program PEN.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.