• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Begini Hukum Islam Tentang Menikah Muda

Begini Hukum Islam Tentang Menikah Muda

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 29 May 2020

Alasan seseorang memutuskan nikah muda, salah satunya ingin membebaskan diri dari tindakan maksiat atau zina. Kira-kira, keputusan tersebut dibenarkan enggak ya?

Dalam Islam, orang yang sudah baligh dan siap menikah haruslah melakukannya. Khususnya buat orang yang sudah terlalu kebelet nikah, janganlah ditahan.

Nabi bersabda, wahai pemuda ayo menikahlah jika sudah mampu. Jika belum mampu berpuasalah. Karena puasa itu merupakan tameng dari perbuatan maksiat.

Ustadz Fauzan Amin mengatakan, berdasarkan beberapa sumber riwayat, Nabi Muhammad menikahi Aisyah di usia yang sangat belia. Pada waktu itu, usia Aisyah 9 tahun.

“Tapi berdasarkan analisa sejarawan, justru menyebut Aisyah usianya 17 tahun. Itu jika diukur dengan usia Asma, kakak kandung Aisyah, putri Abu Bakar. Yang pasti usia Aisyah saat dinikahi Nabi Muhammad SAW di bawah 19 tahun,” ujar Ustadz Fauzan Amin.

Tapi, saat ini undang-undang telah mengatur usia pernikahan seseorang. Orang yang boleh menikah minimal usianya 19 tahun, bagi perempuan dan laki-laki.

“Maka yang terbaik ikuti undang-undang. Karena undang-undang tersebut dibuat spiritnya adalah maslahat umat. Jika alasan takut zina, maka berpuasalah,” sambung Ustadz Fauzan Amin.

Abdullah bin Mas’ud RA menuturkan:

“Kami bersama Nabi SAW sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng). (HR Bukhari).

Sayangnya, tak sedikit anak muda galau untuk memutuskan nikah cepat. Sebab ada rasa bimbang saat harus menghadapi plus dan minusnya.

Berdasarkan penelitian, kaum milenial lebih percaya diri untuk menikah saat usianya sudah matang. Ketika terlalu muda, secara mental belum 100 persen siap untuk membina rumah tangga.

Belum lagi ketika mendengar komentar buruk dari banyak orang. Rasanya tambah tertekan dan harus benar-benar memikirkannya secara matang.

 

Korupsi di Sektor Strategis Merugikan Rakyat dan Negara

July 13, 2026

Cara Cerdas Presiden Prabowo Membersihkan BUMN dan Energi dari Praktik Korupsi Sistemik

July 13, 2026

Korupsi di Sektor Strategis Merugikan Rakyat dan Negara

By Kata IndonesiaJuly 13, 20260

Korupsi di Sektor Strategis Merugikan Rakyat dan Negara Oleh: Dhita Karuniawati Dugaan korupsi dalam tata…

Cara Cerdas Presiden Prabowo Membersihkan BUMN dan Energi dari Praktik Korupsi Sistemik

By Kata IndonesiaJuly 13, 20260

Cara Cerdas Presiden Prabowo Membersihkan BUMN dan Energi dari Praktik Korupsi Sistemik Oleh: Bagas Nurahman…

Penindakan Korupsi Sektor BUMN dan Energi Diperkuat, Selamatkan Aset Negara

By Kata IndonesiaJuly 13, 20260

Penindakan Korupsi Sektor BUMN dan Energi Diperkuat, Selamatkan Aset Negara JAKARTA – Komitmen pemerintah dan…

Korupsi Sektor BUMN dan Energi Ditindak, Pemerintah Jaga Kepentingan Rakyat

By Kata IndonesiaJuly 13, 20260

Korupsi Sektor BUMN dan Energi Ditindak, Pemerintah Jaga Kepentingan Rakyat Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.