• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela

Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 28 March 2020

Pandemi virus corona penyebab Covid-19 mengakibatkan berbagai aktivitas terganggu. Termasuk, pernikahan yang jauh-jauh hari sudah direncanakan.

Kalaupun tak bisa dibatalkan, di tengah wabah corona ini, memang peenikahan tetap dapat dilakukan asalkan dengan sejumlah ketentuan.

Kementerian Agama mengeluarkan panduan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA seperti rumah atau gedung.

Panduan menikah ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab perayaan pernikahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang secara dekat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan virus corona.

Berikut panduan menikah di tengah pandemi corona.

1. Akad nikah dilaksanakan di KUA

– Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi yakni tidak lebih dari 10 orang.

– Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun–yang mengandung antiseptik–atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.

– Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca juga: Karena Virus Corona, Kemenag Siapkan Dua Skema Penyelenggaraan Haji 2020

2. Akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA

– Ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

– Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang.

– Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.

– Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu Cegah Karhutla Meluas

August 24, 2026

Dari Hotspot hingga Water Bombing, Strategi Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla

August 24, 2026

Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu Cegah Karhutla Meluas

By Kata IndonesiaAugust 24, 20260

Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu Cegah Karhutla Meluas Oleh: Yasa Saputra Pemerintah memperkuat operasi terpadu untuk…

Dari Hotspot hingga Water Bombing, Strategi Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla

By Kata IndonesiaAugust 24, 20260

Dari Hotspot hingga Water Bombing, Strategi Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla Oleh: Rofila Safitri Pemerintah memperkuat…

Ancaman Karhutla Meningkat, Pemerintah Maksimalkan Deteksi Dini hingga Pemadaman Udara

By Kata IndonesiaAugust 24, 20260

Ancaman Karhutla Meningkat, Pemerintah Maksimalkan Deteksi Dini hingga Pemadaman Udara Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan…

Pemerintah Siagakan Kekuatan Darat dan Udara Tangani Karhutla

By Kata IndonesiaAugust 24, 20260

Pemerintah Siagakan Kekuatan Darat dan Udara Tangani Karhutla Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.