• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela

Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 28 March 2020

Pandemi virus corona penyebab Covid-19 mengakibatkan berbagai aktivitas terganggu. Termasuk, pernikahan yang jauh-jauh hari sudah direncanakan.

Kalaupun tak bisa dibatalkan, di tengah wabah corona ini, memang peenikahan tetap dapat dilakukan asalkan dengan sejumlah ketentuan.

Kementerian Agama mengeluarkan panduan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA seperti rumah atau gedung.

Panduan menikah ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab perayaan pernikahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang secara dekat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan virus corona.

Berikut panduan menikah di tengah pandemi corona.

1. Akad nikah dilaksanakan di KUA

– Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi yakni tidak lebih dari 10 orang.

– Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun–yang mengandung antiseptik–atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.

– Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca juga: Karena Virus Corona, Kemenag Siapkan Dua Skema Penyelenggaraan Haji 2020

2. Akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA

– Ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

– Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang.

– Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.

– Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS

May 9, 2026

Pemda hingga Sekolah Aktif Kawal Implementasi PP TUNAS

May 9, 2026

Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS

By Kata IndonesiaMay 9, 20260

Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS Oleh: Dhita Karuniawati Implementasi Peraturan Pemerintah…

Pemda hingga Sekolah Aktif Kawal Implementasi PP TUNAS

By Kata IndonesiaMay 9, 20260

Pemda hingga Sekolah Aktif Kawal Implementasi PP TUNAS JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah…

Pemda Dilibatkan Aktif, PP TUNAS Diperkuat hingga Lingkungan Sekolah

By Kata IndonesiaMay 9, 20260

Pemda Dilibatkan Aktif, PP TUNAS Diperkuat hingga Lingkungan Sekolah Jakarta — Pemerintah terus memperkuat implementasi…

Harga Pupuk Subsidi Diturunkan Presiden Prabowo untuk Dukung Sektor Pertanian

By Kata IndonesiaMay 9, 20260

Harga Pupuk Subsidi Diturunkan Presiden Prabowo untuk Dukung Sektor Pertanian Oleh: Rama Aditya Prakoso Langkah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.