Pemerintah tak lagi memberikan uang tunai dan menggantinya dalam bentuk debit untuk biaya hidup selama melaksanakan ibadah haji. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan selama ini penggunaan uang tunai justru dinilai pemborosan lantaran jamaah haji berusaha menghabiskan uang tersebut sebelum kembali ke Indonesia.
“Kami akan memberikan dalam bentuk kartu debit, sekaligus berfungsi sebagai kartu identitas,” kata Fachrul saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut Fachrul, rencana tersebut telah dipersiapkan dengan matang. Sosialisasi kepada ketua regu dan pimpinan kloter juga telah dilakukan untuk membantu mereka di lapangan.
Baca Juga
“Bila diberi dalam bentuk debit, mungkin akan dipakai secukupnya dan dia bangga pulang masih ada isinya,” kata dia.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati bersama besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 35,2 juta. Adapun besaran uang saku jamaah atau living cost sebesar SAR 1.500 atau setara Rp 5,5 juta. Besaran itu tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Fachrul mengatakan selain uang dalam bentuk debit, terdapat beberapa perbaikan pelayanan haji seperti penggunaan Bandara Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Majalengka, untuk embarkasi/debarkasi jamaah haji Jawa Barat. Saat ini belum ada asrama haji yang berdekatan dengan BIJB. Pemerintah berencana membangun fasilitas pemondokan jamaah haji di Indramayu yang ditargetkan sudah bisa digunakan pada musim haji 2021.