• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Arahan Presiden Prabowo, Program Revitalisasi Sekolah 2026 Diperluas

Arahan Presiden Prabowo, Program Revitalisasi Sekolah 2026 Diperluas

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 21 January 2026

Arahan Presiden Prabowo, Program Revitalisasi Sekolah 2026 Diperluas

Jakarta – Pemerintah memperluas Program Revitalisasi Sekolah pada tahun 2026 sebagai bagian dari strategi nasional peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan sumber daya manusia. Program ini dijalankan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan jangka panjang, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan kebutuhan transformasi ekonomi nasional.

 

Perluasan program revitalisasi sekolah pada 2026 mencakup puluhan ribu satuan pendidikan di berbagai daerah, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah dan sekolah kejuruan. Fokus revitalisasi tidak hanya pada perbaikan fisik bangunan sekolah yang rusak, tetapi juga pada peningkatan standar keselamatan, kelayakan ruang belajar, serta dukungan fasilitas pendukung pembelajaran yang lebih modern dan adaptif.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan mandat langsung Presiden yang harus dijalankan secara cepat, tepat, dan merata. Pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada lagi sekolah yang berada dalam kondisi membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

 

“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan gedung, tetapi memastikan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung proses pendidikan yang berkualitas. Ini adalah arahan langsung Presiden agar negara hadir secara nyata di ruang-ruang pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti.

 

Selain itu, pemerintah juga mendorong pola pelaksanaan revitalisasi melalui skema swakelola dan pelibatan masyarakat lokal. Langkah ini dinilai mampu mempercepat proses pembangunan, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar sekolah penerima program.

 

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik perluasan program tersebut dan menilai revitalisasi sekolah sebagai langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah. Menurutnya, banyak sekolah di daerah tertinggal dan perdesaan yang selama ini belum tersentuh perbaikan menyeluruh.

 

“Perluasan revitalisasi sekolah sangat penting agar anak-anak di daerah memiliki akses pendidikan yang setara. Infrastruktur yang layak adalah syarat dasar untuk menciptakan proses belajar yang efektif dan berkeadilan,” kata Hetifah.

 

Program revitalisasi sekolah 2026 juga diarahkan untuk mendukung transformasi pembelajaran, termasuk kesiapan sekolah dalam menghadapi digitalisasi pendidikan. Pemerintah secara bertahap akan melengkapi sekolah dengan sarana pendukung pembelajaran berbasis teknologi sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.

 

Dengan perluasan cakupan dan penguatan kebijakan tersebut, pemerintah berharap Program Revitalisasi Sekolah 2026 mampu menjadi pengungkit utama peningkatan mutu pendidikan nasional, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia unggul sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.