• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Arah Kebijakan PPh dalam UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Pakar

Arah Kebijakan PPh dalam UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Pakar

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 24 August 2021

Pengesahan UU Cipta Kerja diyakini akan membuat kebijakan pajak penghasilan (PPh) lebih kompetitif dalam menarik investasi.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan masuknya klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja menjadi bagian dari langkah pemerintah melanjutkan reformasi pajak. Menurutnya, kebijakan pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja juga memiliki peran penting dalam mendukung kemudahan berusaha. Hal ini mendukung dua agenda besar yang sedang berjalan, yakni pengembangan core tax system dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kalau kita melihat agenda-agenda pemerintah, tidak bisa dilihat secara parsial. Perlu juga melihatnya secara umum dan komprehensifnya seperti apa,” katanya dalam webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas, Sabtu (21/8/2021).

Bawono mengatakan UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Dia menjelaskan beleid itu memuat 7 aspek mengenai kebijakan PPh, 4 di antaranya berkaitan langsung dengan iklim investasi.

Pertama, rezim pajak bagi warga negara asing (WNA) berkeahlian khusus. WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu.

Ketentuan ini selaras dengan tren perebutan sumber daya manusia (SDM) unggul. Sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkan ketentuan tersebut, seperti rezim pesepakbola di Spanyol (Beckham Law) serta rezim periset dan pekerja pada bidang fashion di Italia.

Bawono menilai ketentuan itu akan mendukung iklim investasi ke depan, terutama pada area atau sektor yang masih membutuhkan keahlian tertentu dari SDM asing.

Mengawal Penyempurnaan Koperasi Merah Putih

July 8, 2026

Koperasi Merah Putih dan Semangat Partisipasi Desa

July 8, 2026

Mengawal Penyempurnaan Koperasi Merah Putih

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Mengawal Penyempurnaan Koperasi Merah Putih Oleh : Rivka Mayangsari Pemerintah terus memperkuat upaya membangun ekonomi…

Koperasi Merah Putih dan Semangat Partisipasi Desa

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Koperasi Merah Putih dan Semangat Partisipasi Desa Oleh: Adnan Ramdani Pembangunan desa merupakan fondasi penting…

Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Tetap Berjalan dengan Koreksi Lapangan

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Tetap Berjalan dengan Koreksi Lapangan Jakarta – Pemerintah terus…

Menjaga Demo Mahasiswa agar Tetap Damai dan Bermartabat

By Kata IndonesiaJuly 8, 20260

Menjaga Demo Mahasiswa agar Tetap Damai dan Bermartabat Oleh : Ricky Rinaldi Demonstrasi mahasiswa merupakan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.